Kuasa hukum mereka, Humaini, menolak tuntutan pidana penjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp250 juta.
Baca Juga: Pemkab HSU Siapkan Rp 30 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis
"Kalaupun terbukti memberikan sesuatu, seharusnya dikenakan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Kedua tersangka didakwa memberi suap kepada mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, terkait tiga proyek pekerjaan.
Baca Juga: Persambi Kalsel Siapkan 32 Kelas di Kejurprov Sambo 2025
Mereka membantah adanya kesepakatan sebelumnya dalam penyerahan uang Rp1 miliar.
Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto menetapkan sidang lanjutan pada Senin (24/2/2025) untuk mendengar tanggapan JPU atas pembelaan tersebut.
Editor : M. Ramli Arisno