Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tersangka Suap PUPR Kalsel Minta Dibebaskan, Ajukan Pembelaan Hukum

M Oscar Fraby • Jumat, 21 Februari 2025 | 14:12 WIB

PEMBELAAN: Dua terdakwa pemberi suap di Dinas PUPR Kalsel, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto menyampaikan pembelaan, Kamis (20/2).
PEMBELAAN: Dua terdakwa pemberi suap di Dinas PUPR Kalsel, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto menyampaikan pembelaan, Kamis (20/2).
BANJARMASIN - Dua tersangka pemberi suap di Dinas PUPR Kalsel, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, mengajukan pembelaan hukum untuk meminta pembebasan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (20/2/2025).

Kuasa hukum mereka, Humaini, menolak tuntutan pidana penjara 3 tahun 5 bulan dan denda Rp250 juta.

Baca Juga: Pemkab HSU Siapkan Rp 30 Miliar untuk Program Makan Bergizi Gratis

"Kalaupun terbukti memberikan sesuatu, seharusnya dikenakan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Kedua tersangka didakwa memberi suap kepada mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah, terkait tiga proyek pekerjaan.

Baca Juga: Persambi Kalsel Siapkan 32 Kelas di Kejurprov Sambo 2025

Mereka membantah adanya kesepakatan sebelumnya dalam penyerahan uang Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Arianto menetapkan sidang lanjutan pada Senin (24/2/2025) untuk mendengar tanggapan JPU atas pembelaan tersebut.

Editor : M. Ramli Arisno
#Korupsi #sidang #suap #Hukum #pupr