Kasat Narkoba Polres HSU, AKP Sutargo, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba.
"Kami melakukan patroli dan menemukan tersangka sedang duduk di atas motor di tepi Jalan Brigjen Hasan Basri," ujarnya.
Baca Juga: Perangi Judi Online, Kodim 1003/HSS Sidak HP Prajurit
Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, plastik bening, uang tunai Rp 50 ribu, dan handphone tersangka.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Baca Juga: Pasar Kuliner Ramadan di Kandangan Sediakan 50 Stan Gratis
Tersangka yang berdomisili di Desa Tapus Dalam, Kecamatan Sungai Pandan, kini ditahan di Polres HSU.
Editor : M. Ramli Arisno