BANJARMASIN – Empat tersangka kasus suap di Dinas PUPR Kalsel telah dipindah lokasi penahanannya ke sel Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalsel, Jumat (7/2/2025) tadi.
Ahmad Solhan Cs akan segera duduk di meja hijau PN Tipikor Banjarmasin.
Jaksa KPK, Erlangga Jaya Negara secara resmi menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (19/2/2025) siang.
Berkas untuk tersangka Ahmad Solhan (saat peristiwa penangkapan masih berstatus Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (saat itu Kabid Cipta Karya), Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam), dan Agustya Febry Andran (saat itu Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel).
“Berkas perkara empat tersangka atas nama Solhan, Yulianti, Ahmad dan Febry sudah lengkap. Sudah dilimpahkan, dan tinggal diteliti. Kami tinggal menunggu kepastian dari PN Banjarmasin untuk disidangkan,” ujar Erlangga usai menyerahkan berkas perkara.
Selain menyerahkan berkas perkara, KPK juga menyerahkan barang bukti untuk keperluan persidangan.
Barang buktinya sama dengan perkara dua terdakwa (Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto) yang saat ini masih bersidang di PN Tipikor Banjarmasin.
“Alat buktinya sama, karena perkaranya sama,” katanya.
PN Banjarmasin sudah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara suap dengan empat tersangka ini.
“Sudah ditetapkan,” terang Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan.
Salah satu tim jaksa, Meyer Volmar Simanjuntak mengungkap sebelumnya bahwa tim jaksa akan sama dengan yang diturunkan saat sidang Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Ada delapan jaksa yakni Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Keempat tersangka yang akan disidang ini juga sempat dijadikan saksi lewat daring di perkara Sugeng dan Andi.
Keempatnya dicecar perihal uang suap Rp1 miliar yang diserahkan Sugeng dan Firhansyah (staf Andi) kepada Yulianti Erlinah melalui sopirnya di Rumah Makan Kampung Kecil di Banjarbaru pada 3 Oktober 2024.
Ini terjadi tiga hari sebelum kelimanya diamankan KPK.
Saat kesaksian, keempatnya termasuk saksi yang lain, terungkap asal aliran uang suap tersebut sebelum diserahkan.
Muncul di tengah pengerjaan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Tiga proyek tersebut adalah pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp9 miliar, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, dan pembangunan Samsat terpadu dengan nilai Rp22 miliar.
Ada perintah permintaan uang sebesar Rp1 miliar setelah pencairan uang muka terhadap proyek lapangan sepak bola dan Samsat terpadu.
Dalam kesaksian, perintah permintaan uang suap disebut datang dari Ahmad Solhan.
Dalam kesaksian sebelumnya, juga terungkap ke mana aliran uang suap itu.
Ternyata diserahkan ke tersangka Ahmad atas perintah Solhan melalui sopirnya, Wahyu Buyung Ramanda (Buyung).
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief