MARABAHAN - Unit PPA Satreskrim Polres Barito Kuala berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun berinisial FY, warga Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
Pelaku berusia 23 tahun, berinisial MF, warga Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan Barito Kuala, ditangkap Minggu (16/2), saat pesta perkawinannya di rumah mempelai wanita, warga Kecamatan Cerbon.
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas, Iptu Marum memaparkan, kasus ini telah dilaporkan oleh pihak keluarga, Kamis (13/2).
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan visum dan mencari bukti kuat untuk mengungkap kasus tersebut. "Mengarah jika pelaku telah melakukan persetubuhan kepada korban," kata Marum, didampingi KBO Satreskrim Polres Barito Kuala, Iptu M Rifai S, Selasa (18/2).
Kasus jadi bisa terbongkar setelah kecurigaan orang tua korban yang mengetahui putrinya dijemput oleh seorang pria tak dikenal keluarga di pagi buta. Orang yang melihat merupakan bibi korban sendiri, kemudian diceritakanlah dengan ayah korban. Menambah kecurigaan dan kepanikan korban hingga pukul 00.30 Wita, belum juga kembali ke rumah.
"Begitu datang, korban sudah ditunggu bibinya di rumah, lalu diperiksalah handphone korban. Satu persatu pesan WhatAps dicek dan didapatilah ada pesan tak senonoh tentang ajakan untuk bersetubuh dengan korban," beber Marum.
Bibi korban terus menginterogasi korban, apa yang sedang terjadi. Korbanpun jujur dan dia menceritakan semuanya kepada bibinya. Orang tua korban yang tak terima, lalu menempuh jalur hukum. "Keesokan harinya pelaku dilaporkan,"ujarnya.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dia sangkakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo padal 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 24 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi UU Jo UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang, perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tegas Marum.
Sementara itu pelaku mengakui perbuatanya, selama melakukan persetubuhan dia melakukannya di penginapan dan indekos. "Kalau penginapan di Banjarmasin saya chek in hotel, dan baru tadi di indekos milik teman di Bakumpai," akunya.
Editor : Arief