Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Soal Aturan pelarangan Truk besar Masuk Kota, Dishub Disarankan Lakukan Riset Dulu

Endang Syarifuddin • Senin, 10 Februari 2025 | 12:56 WIB
TRUK ANGKUTAN: Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Banjarmasin merazia truk yang melintas di Lingkar Selatan, beberapa waktu lalu.
TRUK ANGKUTAN: Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan Banjarmasin merazia truk yang melintas di Lingkar Selatan, beberapa waktu lalu.

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin mendesak pemko merevisi Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaraan Angkutan Barang.

Desakan itu buntut kasus tabrakan beruntun truk tronton di Jalan S Parman, Banjarmasin Utara, pada Januari 2025 lalu. DPRD meminta aturannya dibuat lebih ketat.

"Ya, perwali tersebut akan direvisi sesuai saran dewan," kata Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Slamet Begjo, belum lama tadi.

Namun sebelumnya Dishub akan mengumpulkan para pengusaha angkutan untuk membicarakan masalah ini.

"Kita perlu duduk satu meja untuk menyamakan persepsi. Kapan waktu yang tepat bagi truk angkutan melintas di jalan-jalan dalam kota," ujarnya.

Jika mengacu perwali saat ini, truk dan angkutan barang dilarang melintas di jalan dalam kota sejak pukul 06.00 sampai 09.00 Wita.

Berlanjut sore sampai malam hari, dari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita. Terkecuali truk tangki BBM dan pengangkut gas LPG.

Sementara untuk kontainer 40 feet dan truk tempel pengangkut alat berat dilarang masuk kota sejak pukul 08.00 sampai 21.00 Wita.

"Saat ini truk petikemas dari jam 8 malam, kemudian truk 40 feet jam 9 malam, apakah mau disatukan? Atau perlu perubahan, misal naik ke jam 10 malam saat kondisi jalan sudah sepi," terang Slamet.

Terpisah, menurut Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, bakal terjadi gejolak jika truk-truk besar ini diperlakukan sama.

"Kalau disamakan jam operasionalnya bakal ada gejolak, karena ini berkaitan dengan usaha mereka," ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini menyarankan Dishub meriset terlebih dahulu. Dari riset itu akan diketahui, pada hari apa, jam berapa, dan di jalan mana yang sepi atau penuh.

"Kita tahu jalan-jalan di Banjarmasin sangat ramai, apalagi pada malam hari libur. Nah, pada Sabtu dan Minggu itu bisa diperpanjang. Misalnya truk baru boleh masuk kota pada jam 11 malam," jelasnya.

Dia berharap revisi ini bisa dipercepat. "Informasi terakhir, progresnya Dishub Banjarmasin akan merapatkan masalah ini dengan Dishub Kalsel. Nanti saya cek lagi," tutup Ridho. 

Editor : Arief
#Perda #banjarmasin #truk #odol #dewan