Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar Hari Ini, Tiga Pelaku Prajurit TNI AL Terancam Hukuman Mati

Fauzan Ridhani • Senin, 10 Februari 2025 | 09:54 WIB
DITANGANI PUSPOMAL:Puspomal menghadirkan para tersangka kasus penembakan bos rental mobil.(Foto:Syahrul Yunizar/Jawa Pos)
DITANGANI PUSPOMAL:Puspomal menghadirkan para tersangka kasus penembakan bos rental mobil.(Foto:Syahrul Yunizar/Jawa Pos)

BANJARMASIN – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 11 Januari 2025 akan menjalani sidang perdana hari ini (10/2/2025) di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.

Dijadwalkan sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

Tiga terdakwa kasus ini melibatkan personel TNI AL. Yakni, Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.

Dengan demikian, para saksi balum akan dihadirkan di persidangan perdana tersebut. “Pada persidangan selanjutnya, pengadilan akan mengadirkan 20 orang saksi, baik dari sipil maupun militer. Tapi, saksi didominasi sipil,” ujar Riswandono.

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan (berencana),” ungkap Komandan Puspomal, Laksmana Muda TNI Samista.

Editor : Fauzan Ridhani
#sidang perdana #tni angkatan laut #pengadilan militer #hukuman mati #penembakan bos rental mobil