BANJARMASIN – Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada 11 Januari 2025 akan menjalani sidang perdana hari ini (10/2/2025) di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur.
Dijadwalkan sidang akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
Tiga terdakwa kasus ini melibatkan personel TNI AL. Yakni, Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi menuturkan agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Dengan demikian, para saksi balum akan dihadirkan di persidangan perdana tersebut. “Pada persidangan selanjutnya, pengadilan akan mengadirkan 20 orang saksi, baik dari sipil maupun militer. Tapi, saksi didominasi sipil,” ujar Riswandono.
Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Para tersangka ini cukup bukti, sekali lagi saya katakan cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan (berencana),” ungkap Komandan Puspomal, Laksmana Muda TNI Samista.
Editor : Fauzan Ridhani