Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Maling Motor di Masjid Pal 7 Banjar Ditangkap

M Fadlan Zakiri • Jumat, 7 Februari 2025 | 20:37 WIB
CURANMOR: MA (33), pelaku mencuri motor salah satu jemaah Masjid Nurul Qomar Km 7,3 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. (TANGKAPAN LAYAR VIDEO)
CURANMOR: MA (33), pelaku mencuri motor salah satu jemaah Masjid Nurul Qomar Km 7,3 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. (TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

MARTAPURA – Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di parkiran depan Masjid Nurul Qomar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Pelaku adalah seorang pria berinisial MA (33), yang diketahui merupakan warga Pemajatan, Kecamatan Gmabut, Kabupaten Banjar.

Ia ditangkap setelah sebelumnya proses penyelidikan mendalam oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Kertak Hanyar Kertak Hanyar, Iptu A Syafi’i mengatakan, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/1/2025), sekira pukul 16.15 Wita.

Korbannya adalah RD (59), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu melapor telah kehilangan sepeda motor jenis Suzuki Shogun yang terparkir di depan masjid saat salat Ashar.

“Setelah korban selesai salat dan keluar dari masjid, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Kertak Hanyar,” terang Kapolsek.

Setelah menerima laporan pada Rabu (5/2/2025) sekira pukul 16.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar langsung melakukan penyelidikan.

Saat mendapat informasi bahwa pelaku berada di Masjid Al-Munawarah di Jalan A Yani Km 7,3 petugas segera menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri motor korban. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, STNK, BPKB, dan satu jaket hitam telah diamankan di Polsek Kertak Hanyar untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu A Syafi’i.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Polres Banjar mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dalam memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda agar menghindari tindak kejahatan serupa. 

Editor : Arief
#Curanmor #Banjar