BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin menangkap seorang oknum guru yang diduga mencabuli tiga siswa SMP di Banjarmasin Selatan.
Guru pria itu ditangkap Opsnal Macan Resta dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalsel, Rabu (5/2/2025) malam.
Ketiga korban berinisial A (13), H (14), dan N (13). Sedangkan pelaku adalah RMS (29), warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkap, kasus pencabulan tersebut terjadi pada 15 Desember 2024.
Di sekolah itu, RMS seorang pelatih ekstrakurikuler Pramuka. Dia juga mengajar sebagai guru di sekolah lain.
"Mereka dicabuli pelaku saat kegiatan perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami). Dilakukan dini hari di salah satu kelas," ungkap Eru didampingi Kanit PPA Ipda Partogi Hutahean, Jumat (7/2/2025).
Kasus ini terbongkar setelah korban H membeberkan peristiwa tersebut kepada ibunya. Mendengar itu, ibunya langsung mengumpulkan informasi. Hingga diketahui temannya A dan N juga menjadi korban.
Ibu H kemudian menceritakan peristiwa itu kepada bibi A. "Keluarga korban A kemudian melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin," kata Eru.
Kronologisnya, di tengah Persami pelaku mengajak siswanya untuk tidur bareng di ruang kelas VII B.
Awalnya hanya A dan N, kemudian datang H. N dan H masuk ke dalam, sementara A diminta pelaku berjaga di depan kelas.
Hampir satu jam di dalam kelas, pelaku memainkan alat kemaluan korban N.
Merasa mengantuk, A masuk ke dalam untuk tidur. Dia terbangun ketika tubuhnya digerayangi pelaku.
"Setelah itu, mereka semuanya tidur. Pagi harinya berlanjut, pelaku mengajak A mandi bareng di WC sekolah, sekitar pukul 10.00 Wita."
"Kembali pelaku melakukan oral seks untuk kedua kalinya kepada korban A," tambah Eru.
"Dari keterangan yang didapat, tidak ada ancaman atau iming-iming. Mereka menurut saja lantaran pelaku adalah pembina mereka di Pramuka," sambungnya.
Pelaku diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
"Pelaku masih menjalani penyidikan dan sudah ditetapkan tersangka," pungkas Kasat Reskrim.
Editor : Muhammad Syarafuddin