Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Remaja 16 Tahun di Tabalong Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Ibnu Dwi Wahyudi • Jumat, 7 Februari 2025 | 13:24 WIB

Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno
Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno
TANJUNG - Seorang remaja berusia 16 tahun di Tabalong menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2024, saat korban yang masih duduk di bangku SMP dirayu oleh pelaku untuk berhubungan badan di kediaman mereka, sementara ibu sambung korban sedang keluar rumah.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan, "Menurut keterangan korban, siang hari usai pulang sekolah, ia dirayu oleh ayahnya untuk melakukan tindakan asusila."

Baca Juga: Taman Van der Pijl Ditutup Lagi untuk Pemeliharaan

Korban yang mengalami trauma kemudian melapor melalui pesan elektronik kepada bibinya, mengungkapkan ketakutannya untuk berada di rumah setelah disetubuhi oleh ayah kandungnya.

Bibi korban yang merasa khawatir segera mengajak paman korban untuk membawa anak tersebut ke rumah aparat desa dan sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Pada Kamis, 6 Februari 2025, Satreskrim Polres Tabalong menangkap pelaku dan melakukan interogasi.

Baca Juga: Bazar Bertema Fantasi di SMAN 2 Banjarbaru

"Pelaku mengakui perbuatannya dan sangat menyesali tindakan tersebut," ungkap Joko.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi KTP, baju batik lengan panjang, sarung, rok panjang, celana panjang, dalaman wanita, dan surat hasil visum et refertum.

Pelaku kini disangkakan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81.

Editor : M. Ramli Arisno
#remaja #Tabalong #ayah #Polisi #Persetubuhan