Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Pegawai Kontrak Pemkab HST Masuk Penjara karena Politik Uang di Pilkada 2024

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Kamis, 6 Februari 2025 | 10:24 WIB
EKSEKUSI: Kejaksaan Negeri HST menjebloskan tiga terpidana ke penjara secara bertahap dalam kasus politik uang saat Pilkada 2024.
EKSEKUSI: Kejaksaan Negeri HST menjebloskan tiga terpidana ke penjara secara bertahap dalam kasus politik uang saat Pilkada 2024.

BARABAI- Tiga terpidana kasus politik uang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dijebloskan ke penjara. Mereka yakni Muhammad Riansyah, Akhsanul Halikin dan Muhammad Yusuf.

Masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 15 sampai 30 hari.

Terpidana pertama Akhsanul Halikin merupakan pegawai kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) HST. Dia sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun status kelulusannya harus gugur karena kasus yang menimpanya.

Ia dijebloskan ke penjara pada Rabu (22/1/2025).

Selanjutnya Muhammad Riansyah merupakan pegawai kontrak di Satpol PP HST. Ia masuk bui pada Rabu (5/2/2025).

Terpidana ketiga Muhammad Yusuf adalah pegawai kontrak di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST. Dia dieksekusi pada Selasa (4/2/2025).

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kasi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri HST, Herlinda mengatakan terpidana Muhammad Yusuf dan Muhammad Riansyah terlambat dieksekusi karena pihak jaksa penuntut umum melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Barabai.

Sebelumnya masing-masing divonis percobaan penjara selama satu tahun.

"Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menang banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Majelis hakim memvonis hukuman lebih berat kepada mereka," ujarnya, Kamis (6/2/2025).

Dia mengatakan putusan dibacakan majelis hakim pada (24/1/2025), dan dieksekusi Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Kejari HST, Polres HST, dan Bawaslu HST ke Rutan Barabai HST.

“Sebelum menjalani hukuman ke Rutan, terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di Polres HST,” tambahnya.

Herlinda mengatakan seluruh rangkaian proses eksekusi ke Rutan Barabai berjalan lancar dan terpidana juga bersikap koperatif dengan didampingi pihak keluarga.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda mengatakan pihaknya bersyukur dari awal menerima laporan hingga telah berlangsungnya eksekusi hukuman ini berjalan lancar karena kerja sama yang baik dari Tim Gakkumdu HST.

"Kami pastikan Bawaslu HST bersama Tim Gakkumdu menangani kasus ini secara profesional dan sesuai asas netralitas berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Nurul mengungkapkan bahwa di beberapa daerah di Kalimantan Selatan telah menyelesaikan seluruh proses penanganan pelanggaran Pilkada.

Namun, di beberapa daerah lain masih menyelesaikan perkara Pilkada, termasuk di HST.

"Kami masih harus mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi dalam rangkaian Pilkada ini," tegasnya.

Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta setelah menerima eksekusi terpidana tersebut memastikan proses pidana akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti warga binaan lainnya.

"Mereka akan mendapatkan perlakuan yang sama seperti yang lainnya dan hak-haknya akan kami berikan sesuai ketentuan," katanya.

Editor : Arif Subekti
#Pilkada #terpidana #Kalimantan Selantan #politik uang #HST