Diduga pelaku berinisial CL usia 27 tahun warga Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Sementara korbannya, YN usia 31 tahun warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, menurut keterangan korban, pelaku awalnya mendatangi rumahnya bermaksud menyewa sepeda motor metik miliknya.
"Mereka menyepakati Rp50 ribu perhari, selama satu bulan untuk keperluan sehari-hari," jelasnya, Senin (3/2).
Setelah lancar menyetorkan uang sewa, sebulan berlalu pelaku tak datang lagi. Sepeda motor sewaan juga tidak diketahui. Korban berusaha mencari melalui media sosial.
Usaha pencarian membuahkan hasil, seorang warga memberitahukan keberadaan sepeda motor tersebut di Desa Bajut Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong.
Korban menghubungi kontak yang diberikan dan membenarkan bahwa skuter tersebut ada padanya. Kemudian korban mendatangi dan menemukan kendaraan miliknya ada pada seorang wanita berinisial ID.
"ID mengaku menerima gadai skuter pelaku seharga Rp4,5 juta. Pelaku juga mengaku skuter tersebut miliknya sendiri sehingga ID percaya," ujar Joko.
Hanya saja, status gadai tidak lagi berakad dengan ID, tapi telah dilimpahkan kepada keluarga ID yang tinggal di Desa Kusambi Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.
Korban merasa keberatan dan melaporkan masalahnya ke Polres Tabalong. Walhasil pelaku diamankan Sabtu (1/2/2025) sore.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatan menggadai sepeda motor rekannya sendiri," imbuhnya.
Editor : Sutrisno