Penangkapan HA dilakukan setelah terbukti mencuri barang-barang sekolah yang seharusnya dijaga.
Kasus ini bermula ketika kepala sekolah melaporkan kehilangan sejumlah perlengkapan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi dari Polsek Batumandi melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, HA akhirnya mengakui perbuatannya.
Baca Juga: MK Segera Tentukan Nasib Sengketa Pilkada Banjarbaru dan Banjar Awal Pekan Depan
HA diketahui mencuri 70 meja, 70 kursi, dan 9 kipas angin dari gudang sekolah, yang kemudian dijual kepada warga di Desa Munjung dan Desa Karuh.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa HA ditangkap pada Selasa (28/1/2025) lalu.
“HA mengakui mencuri barang-barang tersebut yang merupakan aset milik SDN Munjung,” ujar Eko, Jumat (31/1/2025). Akibat pencurian ini, sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 28.000.000.
Baca Juga: Perbaikan Segera Dilakukan di By-Pass Amuntai, Dinas PUPR Kalsel Tanggapi Kerusakan Jalan
Dalam penangkapan HA, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 40 meja belajar, 37 kursi, 5 kipas angin, satu unit mobil pick-up, serta beberapa kwitansi pembelian kipas angin.
Saat ini, HA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Balangan.
Editor : M. Ramli Arisno