BANJARMASIN - Kasus warga negara asing (WNA) asal Yaman, AN (25) yang mabuk dan mengamuk di Kota Banjarmasin dianggap telah selesai oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
"Info dari seksi pengawasan, permasalahan WNA tersebut sudah diselesaikan Polresta Banjarmasin dan masih belum ada laporan tindak lanjut," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Mohamad Ikramsyah, Rabu (29/1).
Dijelaskan Ikramsyah, status izin tinggal AN masih berlaku hingga Agustus 2025 nanti.
"Kalau izin tinggalnya masih berlaku, artinya secara aturan keimigrasiannya tidak bermasalah, tapi kalau ada permasalahan pidana bisa diproses pihak terkait, atau berkoordinasi dengan imigrasi untuk tindak lanjutnya," terangnya.
"Tetapi permasalahan ini sudah diselesaikan," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, AN mengamuk di Jalan Kuripan, Banjarmasin Timur, tak jauh dari rumah dinas Kaporesta Banjarmasin pada Senin (27/1) sore.
Di bawah pengaruh alkohol, AN naik sepeda motor dan menabrak sejumlah pengendara lain. Hingga ia diamankan kepolisian dan kemudian dilepas.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief