Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kuasa Hukum Kades Melaporkan Sembilan Warga Sumber Makmur, Kecamatan Takisung, Tanah Laut ke Polisi, Buntut dari Persoalan Ini

Norsalim Yahya • Senin, 27 Januari 2025 | 20:17 WIB

 

TERIMA ADUAN: Mapolres Tala di Jalan Kemakmuran Pelaihari (Foto: Polres Tanah Laut)
TERIMA ADUAN: Mapolres Tala di Jalan Kemakmuran Pelaihari (Foto: Polres Tanah Laut)

PELAIHARI - Sejumlah warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Takisung dilaporkan ke polisi.

Mereka dilaporkan oleh Taufikurrahman, kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sumber Makmur Sutarjo.

Setidaknya ada sembilan orang yang dilaporkan.

Mulai dari R, T, S, D, M, RUS, SUK, SS, dan SAR.

“Mereka dilaporkan atas dugaan penyegelan ruang kerja kades dan kaur keuangan,” ungkap Taufik, Senin (27/1).

Selain itu, para warga ini juga dilaporkan dalam dugaan pelepasan plang nama kades secara paksa.

Kemudian penyitaan transportasi kades dan kaur keuangan yang dilakukan dengan cara kekerasan dan secara bersama-sama.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 170 ayat (1) KUHP dan pasal 160 KUHP,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut (Tala) AKP Satria Madangkara Syarifuddin melalui Kanit Pidana Umum, Ipda Aini membenarkan pihaknya telah menerima aduan/laporan dari kuasa hukum kades Sumber Makmur.

“Kami memang telah menerima aduan tersebut. Saat ini kami telah mengirimkan surat kepada pihak terkait dalam perkara tersebut untuk dimintai keterangan (klarifikasi),” ungkapnya.

Laporan oleh kuasa hukum kades Sumber Makmur ini buntut dari tuduhan dugaan perselingkuhan kades Sumber Makmur dengan stafnya oleh sejumlah warga.

Para warga ini pun mendesak sang kades dan stafnya untuk mundur dari jabatannya, serta menyegel ruang kerja keduanya.
Selain itu, para warga juga menyita motor dinas keduanya, dan diletakkan di kantor desa.

Tuduhan terkait dugaan perselingkuhan itu tak terbukti setelah kepolisian mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) karena kurangnya alat bukti.

Editor : Arief
#Tanah Laut #kades #Perselingkuhan