BANJARBARU - Sekelompok remaja yang sedang berkumpul di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru diamankan Kepolisian karena kedapatan membawa sajam pada Jumat (24/01/2025) sekitar jam 03.00 Wita.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas, Ipda Kardi Gunadi membenarkan Polres Banjarbaru menerima penyerahan sejumlah remaja yang diduga gang motor atau gangster yang diamankan Unit Raimas Dit Samapta Polda Kalsel.
Saat itu, ujar Ipda Kardi petugas tengah patroli melihat beberapa remaja sedang berkumpul di Bundaran Simpang Empat Banjarbaru dan setelah melihat petugas, salah satu dari kelompok remaja terlihat membuang benda seperti senjata tajam.
Melihat hal tersebut petugas langsung memeriksa dan menggeledah kelompok remaja tersebut dan menemukan satu buah senjata tajam yang diakui milik salah satu remaja tersebut.
"Setelah diinterogasi oleh petugas sekelompok remaja tersebut mengaku bahwa mereka adalah anggota gangster dan mereka mempunyai base camp berupa rumah yang dikontrak secara bersama-sama di Komplek Mustika Griya Permai Kelurahan Sungai Sipai Martapura. Yang mana di rumah tersebutlah senjata tajam milik mereka disimpan," jelas Ipda Kardi, Sabtu (25/1/2025).
Setelah mendengar pengakuan tersebut, petugas pun langsung mendatangi basecamp mereka dan langsung melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang akui oleh orang–orang tersebut.
"Di basecamp tersebut ditemukan tujuh buah senjata tajam sedangkan sisanya berada di rumah salah satu teman mereka yang beralamat di Komplek Griya Permata Indah Kelurahan Tungkaran. Disitu petugas menemukan empat buah senjata tajam," ucapnya.
Demikian, Ipda Kardi mengatakan ada 9 orang yang diamankan oleh personil Dit Samapta Polres Banjarbaru beserta 4 unit sepeda motor dan 12 macam senjata tajam dengan berbagai macam jenis.
"Dari 9 orang tersebut, 8 orang masih dalam kategori anak dan dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada orang tua nya masing-masing karena tidak terbukti menguasai, memiliki dan membawa senjata tajam sedangkan satu orang inisial ZA (18) warga kemuning Banjarbaru akan dikenakan Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tambahnya.
Berkenaan hal itu, Ipda Kardi mengimbau kepada masyarakat Banjarbaru agar tetap tenang jangan terpengaruh isu yang beredar bahwa Banjarbaru tidak aman.
"Apabila ada kejadian di lingkungan atau memerlukan kehadiran polisi silahkan lapor," pungkasnya.
Editor : Fauzan Ridhani