Dari total suap Rp1 miliar, Sugeng menyetor Rp750 juta, sementara Andi menyumbang Rp250 juta.
Fakta ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menginterogasi saksi, termasuk Firhansyah, yang mengantarkan uang bersama Sugeng kepada Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, di Rumah Makan Kampung Kecil, Banjarbaru, pada 3 Oktober 2024.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Perdagangan Kucing Hutan di Amuntai
Firhan, anak buah Andi, mengaku diperintahkan mengantar uang Rp250 juta bersama Sugeng. Sebelum ke Dinas PUPR, mereka membeli kardus susu di Alfamart untuk menyimpan uang tersebut.
Namun, mereka diarahkan ke Rumah Makan Kampung Kecil, tempat Yulianti makan siang.
Setibanya di sana, Sugeng menghubungi Mahdi, sopir Yuli, untuk memindahkan uang ke mobil dinas Yuli.
Baca Juga: Ratusan Korban Banjir di Banjar Mulai Mengungsi
Mahdi, yang juga bersaksi, membenarkan bahwa ia membantu memindahkan uang tersebut.
Setelah penyerahan, Mahdi mengantar Yuli kembali ke kantor Dinas PUPR, di mana uang tersebut dipindahkan ke mobil Solhan, eks Kepala Dinas PUPR, oleh Buyung, sopir Solhan.
Buyung kemudian diperintahkan mengantar uang ke Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Martapura.
Baca Juga: Tiga Tingkat Makrifat
Sugeng dan Andi mengakui semua kesaksian tanpa bantahan. JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menyatakan bahwa bukti dan kesaksian menguatkan dakwaan suap terhadap kedua terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Editor : M. Ramli Arisno