Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pengedar Sabu Ditangkap di Anjir Serapat, Polisi Sita 6 Paket Narkoba

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 23 Januari 2025 | 08:59 WIB

DITANGKAP: Berkat informasi masyarakat pengedar sabu di Anjir Muara berhasil dicokok.
DITANGKAP: Berkat informasi masyarakat pengedar sabu di Anjir Muara berhasil dicokok.
MARABAHAN – Seorang warga Desa Anjir Serapat, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Batola, berinisial SR (46), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Batola karena kepemilikan sabu.

Dalam penangkapan yang dilakukan di rumah tersangka di Jalan Simpang Nyunyah, petugas berhasil menyita 6 paket sabu dengan total berat 2,12 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah handphone dan peralatan untuk membungkus narkoba.

Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, menjelaskan bahwa pelaku disergap pada Selasa (21/1/2025) siang.

“Kita dapat mengungkap kejahatan narkotika ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang seorang pengedar sabu di Anjir Serapat Muara," ujar Marum.

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Batola langsung merespons dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di rumah tersebut.

"Setelah dipastikan ada orangnya, kami langsung melakukan penggerebekan,” terang Marum pada Kamis (23/1/2025).

Setelah menggerebek rumah, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh. Berkat kejelian dan kerja keras, mereka berhasil menemukan 6 paket sabu seberat 2,12 gram yang tersembunyi di etalase, dibungkus dengan plastik klip.

“Awalnya kami tidak menemukan apa-apa, tetapi setelah memeriksa setiap sudut, akhirnya barang bukti itu ditemukan,” sambung Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, melalui KBO Ipda Suryono.

Suryono menduga bahwa SR merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Anjir Muara, dan kemungkinan ada orang lain yang terlibat di atasnya.

“Itu yang kami dalami dan kembangkan. Sejauh ini, kami masih menggali keterangan dari SR, tetapi dia lebih banyak memilih untuk diam,” ujarnya.

SR kini disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : M. Ramli Arisno
#narkoba #penangkapan #Anjir Serapat #Sabu #polres batola