Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Sabu Seberat 46,23 Gram Dimusnahkan Satnarkoba Polres Tabalong

Ibnu Dwi Wahyudi • Rabu, 22 Januari 2025 | 11:31 WIB

BLENDER SABU: Pemusnahan sabu milik pelaku penyalahgunaan narkoba dengan cara diblender. (Foto: Polres Tabalong)
BLENDER SABU: Pemusnahan sabu milik pelaku penyalahgunaan narkoba dengan cara diblender. (Foto: Polres Tabalong)
TANJUNG - Satnarkoba Polres Tabalong memusnahkan sabu seberat 46,23 gram dan dua setengah butir atau 1,17 gram ekstasi di halaman kantornya, Rabu (22/01/2025) pagi.

Pemusnahan dilakukan bersama perwakilan Kejari Tabalong, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan Tabalong, dan penasihat hukum terpidana. 

Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender yang sebelumnya dicampur air sabun. Lalu dibuang ke septi tank.

Kasat Narkoba AKP Abdullah menjelaskan semua yang dimusnahkan merupakan barang bukti kejahatan penyalahgunaan narkoba yang disita petugas.

"Barang bukti tersebut disita dari 5 pelaku pada 1 nopember 2024 hingga 8 Januari 2025," jelasnya.

"Tujuan dilaksanakan pemusnahan agar narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini," imbuhnya.

Abdullah menghimbau kepada seluruh warga agar saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya untuk menghindari narkoba.

"Jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba di sekitar kita, bisa laporkan ke polisi terdekat," cetusnya. 

Editor : Sutrisno
#Tabalong #tanjung #Sabu