BANJARMASIN - Pria berinisial WA (24) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan perempuan berinisial NN (20).
WA dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengatakan kejadiannya pada Minggu (19/1) malam.
Pukul 20.30 Wita, WA menjemput NN di rumah kontrakannya. Pelaku mengajak korban menonton film di Bioskop KCM. Namun ketika sampai bioskop di Jalan Belitung Darat itu sudah tutup.
Batal nonton, pelaku mengajak korban makan malam. Korban diantar pulang sekitar pukul 23.00 Wita.
Tetapi, sebelum pulang, pelaku menumpang buang air. Saat itulah muncul nafsu bejatnya.
Dari belakang, korban dicekik tersangka dan digiring ke dalam kamar tidur. Korban berusaha memberontak dengan mengigit jari pelaku.
Tapi korban kalah kuat. Didorong ke ranjang, tersangka mencekik leher dan menampar mulut korban.
"Tersangka mengancam membunuh jika korban nekat berteriak. Di bawah ancaman, korban pasrah," kata Eru didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Partogi Hutahean, Senin (20/1).
Usai diperkosa, saat tersangka lengah, korban sempat mengirimkan pesan permintaan tolong ke grup WhatsApp kantornya.
"Tak lama, teman kerja korban berdatangan. Saat itu kawannya mendapati korban dalam kondisi telanjang dan menangis," ujar Eru.
"Para saksi (rekan kerja korban) kemudian melapor ke polisi," tutupnya.
NN (20) adalah warga pendatang yang indekos di kawasan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Sementara WA (24) adalah temannya yang tinggal tak jauh dari indekos korban.
Selama ini, WA memendam perasaan kepada NN. "Statusnya cuma berteman, dan sudah lama pelaku memendam rasa suka. Mereka sama-sama pendatang yang tinggal berdekatan di gang tersebut," ungkap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Aldy F.
Editor : Arief