PARINGIN - Seorang kurir narkoba yang mengedarkan sabu di Kabupaten Balangan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan pada Sabtu malam (18/1/2025). Pelaku, berinisial RU (40), merupakan warga Desa Pandawanan, Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
RU ditangkap di pinggir jalan depan Puskesmas Lampihong, Desa Tanah Habang, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Iptu Eko Budi Mulyono, Kasi Humas Polres Balangan, pada Minggu (19/1/2025).
Saat digeledah, di hadapan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam tas RU. Pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut ia bawa dari Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk dikirimkan kepada pembeli di Balangan.
RU kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat 2,36 gram, satu plastik klip kosong, selembar rokok, satu unit ponsel, dan sepeda motor beserta dokumen STNK-nya.
Editor : Arief