Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Nasib Tragis Gadis 14 Tahun di HST, Digilir Ayah Tiri Bersama Temannya, Lalu Ditinggal di Jalan

Jamaluddin Radar Banjarmasin • Minggu, 19 Januari 2025 | 07:48 WIB
Kedua pelaku tindak pidana perlindungan anak kini diamankan di Polres HST. (Foto: Humas Polres HST untuk Radar Banjarmasin)
Kedua pelaku tindak pidana perlindungan anak kini diamankan di Polres HST. (Foto: Humas Polres HST untuk Radar Banjarmasin)

BARABAI- Gadis berumur 14 tahun di Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi korban persetubuhan. Pelakunya adalah ayah tiri inisial AL (27) bersama satu orang temannya RH (39).

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Rabu 4 Desember 2024. Sore itu, korban baru selesai melaksanakan ujian paket sekolah.

Ia lalu dijemput ayah tirinya menggunakan sepeda motor. Bukannya pulang ke rumah, korban justru di bawa ke sebuah rumah. Di rumah itu korban dipaksa untuk minum minuman keras. Sempat diancam akan ditusuk jika menolak.

"Karena merasa takut korban terpaksa untuk minum minuman keras tersebut," ujar Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Minggu (19/1/2025).

Saat dalam keadaan mabuk, korban kemudian digilir oleh kedua pelaku. Perbuatan keji itu dilakukan masing-masing pelaku sebanyak dua kali.

Korban kemudian dibawa pulang, namun diturunkan oleh pelaku di pinggir jalan. Sampai di rumah, korban melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibu kandungnya inisial SA (36).

Pada tanggal 6 Desember 2024, ibu kandung korban kemudian membuat laporan ke polisi.

Setelah satu bulan, kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi. Pelaku AL diamankan di salah satu warung di Jalan Houling Km 64 Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.

"Penangkapan hari Rabu tanggal 8 januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wita. Unit Buser Polres HST dan Unit PPA Polres HST di Backup Resmob Polres Balangan," tambahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku kedua RH juga diamankan di rumahnya di Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST.

Barang bukti yang diamankan satu lembar Rok plisket panjang berwarna hitam, satu lembar baju lengan panjang warna dasar krem dengan motif garis tribal warna hitam, satu lembar kerudung, celana pendek dan pakaian dalam.

Kedua pelaku terjerat tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Kedua pelaku berada di Polres HST untuk pemeriksaan," tegas Iptu Akhmad Priadi.

Editor : Arif Subekti
#Kalimantan Selantan #HST