KOTABARU- Pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang membuat korbannya luka robek di Desa Teluk Tamiang, Kecamatan Pulau Laut, akhirnya berhasil diamankan Polsek Kecamatan Pulau Laut Barat. Pelaku berinisial J, warga Desa Tanjung Sungkai, Kecamatan Pulau Laut Barat.
Awal kejadiannya, pada Senin (13/1/25) sekirs pukul 14.30 Wita. Korban berinisial Y saat itu sedang memperbaiki listrik di samping rumah bersama dua orang saksi lainnya.
Secara tiba-tiba, pelaku J datang penuh emosi menggunakan roda dua membawa sebilah parang.
Dengan penuh amarah, pelaku langsung mengejar korbannya sambil mengancam. Dan akhirnya ia langsung melakukan penganiayaan menggunakan parang yang dibawanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius pada bagian lengan, kepala dan perut dan korban segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
Mendengar laporan tersebut, Kapolsek AKP Amir Hasan Kapolsek Pulau Laut Barat langsung memerintahkan anggotanya bergerak cepat.
Alhasil, pelaku kedapatan di rumahnya dan langsung diamankan pada hari yang sama di Desa Tanjung Sungkai, sekira pukul 16.30 Wita di hari itu juga untuk dibawa ke Mapolsek Pulau Laut Barat. Untuk dasarnya pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Dari pemeriksaan awal yang kami lakukan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menceritakan ia nekat melakukan itu karena ada dendam pribadi,” ungkap Kapolsek saat di konfirmasi Radar Banjarmasin, Rabu (15/1/25).
Kemudian lanjutnya, ia juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai menganiaya korbannya. Yaitu sebilah parang dan pakaian yang masih berlumuran darah.
“Sekarang proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” beritahunya.
Terakhir, Kapolsek mewakili Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung mengimbau kepada masyarakat, jika ada masalah agar jangan menyelesaikan dengan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Editor: Arif Subekti
Editor : Arief