BANJARMASIN - Kepolisian menetapkan status tersangka untuk sopir truk tronton yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (11/1/2025) malam lalu.
"Statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan, sopirnya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Lantas AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra, Senin (13/1/2025).
Dalam penyelidikan, di luar tabrakan beruntun itu, polisi menemukan fakta bahwa truk ini kelebihan muatan.
"Seharusnya muatan maksimal 11 ton, tapi dari surat jalan membawa 24 ton, jadi lebihan 13 ton," beber Edwin.
"Truk ini memuat getah dari Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Trisakti, Kalimantan Selatan," tambahnya.
Soal mediasi, Edwin mengatakan, itu sangat tergantung pada komunikasi antara korban dan pelaku.
"Kalau kami sudah diatur perpol, kita tidak bisa mengintervensi bagaimana komunikasi antara korban dan tersangka," tutupnya.
Tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah, Sabtu (11/1/2025) malam.
Tiga sepeda motor, tiga mobil, dan satu truk menjadi korban. Insiden itu menyebabkan pemotor terluka dan patah tulang.
Truk dengan nopol AB 8978 EQ ini dikemudikan sopir WA (46). Mengalami rem blong di turunan Jembatan Kembar Kayu Tangi.