BANJARMASIN - Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin masih memeriksa sopir truk berinisial WA, 46 tahun.
Pria inilah yang mengemudikan truk penarik petikemas dengan nopol AB 8978 EC yang menyebabkan tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Banjarmasin Utara, Sabtu (11/1) malam.
"Sopirnya masih diamankan di kantor," ungkap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra melalui Kanit Gakkum Ipda Donny, Ahad (12/1).
Tronton Nissan warna merah itu hendak menuju Pelabuhan Trisakti, tapi ketika menuruni Jembatan Kembar Kayu Tangi remnya blong.
"Menurut keterangan sopir, remnya bermasalah. Apanya yang bermasalah, itu Dinas Perhubungan yang akan memastikan. Sedang dikoordinasikan," katanya.
Ketika meluncur menuruni jembatan, truk itu menabrak motor Yamaha Jupiter DA 3743 PAA di depannya, motor Yamaha Aerox DA 2919 BY, dan motor Honda Supra X DA 2835 JN.
Terus menabrak mobil Suzuki Ertiga DA 1173 IL, mobil Honda HR-V F 1725 FBG, dan mengenai Honda Jazz DA 1569 TM di depannya.
"Setelah Jazz terseret, mengenai truk tronton Hino nopol B 9987 YU yang berada paling depan. Hingga Jazz ini terjepit," katanya.
Beberapa korban terluka, bahkan ada yang patah tulang. "Satu korban patah tulang rusuk, masih ditangani di Rumah Sakit Ansari Saleh, dia korban pengendara pertama. Beberapa pengendara lain juga mengalami luka di kepala," terangnya.
Biang kecelakaan ini telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022.
Dalam beleid itu diatur, truk bak terbuka maupun tertutup dan angkutan petikemas sepanjang 20 kaki, dilarang memasuki kota di pagi hari. Sejak pukul 06.00 sampai 09.00 Wita. Dilanjutkan sore sampai malam hari. Sedari pukul 16.00 sampai 20.00 Wita.
Sedangkan truk pengangkut petikemas 40 feet, trailer, dan pengangkut alat berat dilarang beroperasi dari pukul 6 pagi sampai 9 malam.
"Sedangkan truk yang mengalami kecelakaan ini berukuran 20 feet," sebut Donny.
"Semua kendaraan korban diamankan di Mapolresta, truk penabrak diamankan terpisah," tutupnya.
Rikval: Kalau Perlu Larang Tronton Masuk Kota
Tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Banjarmasin Utara, Sabtu (11/1) pukul 20.15 Wita, disorot Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri.
Akibat truk tronton yang mengalami rem blong, tiga mobil, dua sepeda motor, dan satu truk ditubruk dari belakang.
Meski tak sampai menimbulkan korban jiwa, insiden ini membuat politikus muda Partai Golkar itu khawatir. DPRD bakal memanggil dinas terkait.
"Dewan akan segera memanggil Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin," kata Rikval, Ahad (12/1).
Dia meminta Dishub untuk menyelidiki mengenai peristiwa ini apakah berkaitan dengan kelaikan kendaraan atau pelanggaran jam operasional.
Sebab Pemko Banjarmasin sudah mengatur jam-jam terlarang bagi angkutan besar melintas di jalan dalam kota.
"Aturannya Perwali (Peraturan Wali Kota Banjarmasin) Nomor 8/2022 tentang Jam Operasional dan Keluar Masuk Kendaran Angkutan Barang," ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran aturan dalam peristiwa ini, dia meminta Dishub jangan ragu menindak tegas.
Rikval melihat keberadaan truk-truk besar itu selama ini sudah meresahkan pengguna jalan. Apalagi saat melintas di jam-jam padat lalu lintas.
Bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga membahayakan pengendara lain. "Kalau perlu larang tronton masuk jalan kota," tegas Rikval.
Terkait nasib para korban luka dan kerusakaan kendaraan bermotor, dia meminta pertanggungjawaban pelaku.
"Secara pribadi maupun kelembagaan, saya merasa prihatin atas musibah ini. Semoga korban lekas sembuh," harapnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief