TANJUNG - Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo dan jajarannya berhasil mengamankan diduga pelaku penggelapan motor di Tabalong, Kalimantan Selatan, Rabu (1/1/2025).
Penangkapan dilakukan ketika pelaku berinisial SAB itu berada di sebuah rumah di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Sayangnya, keberhasilan itu tidak disertai kendaraan milik korban yang digelapkannya, karena telah digadai ke orang lain.
"Pelaku warga Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (3/1/2025).
Sementara korbannya, WAH (58) warga Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Menurut keterangan WAH, pelaku beraksi pada Kamis (17/10/2024) pagi. Ketika bertamu ke rumah korban untuk meminjam motor. Alasannya, motornya rusak putus rantai dan berjanji meminjam sepuluh menit saja.
Ditunggu hingga sore hari, pelaku tak juga kunjung mengembalikan. Menelepon ke nomor gawai yang diberikan, juga tidak aktif.
Merasa curiga, WAH memutuskan melapor ke Mapolsek Murung Pudak atas raibnya motor seharga Rp13 juta miliknya.
Kemudian dilakukan penangkapan.
Saat diinterograsi, pelaku mengaku telah menggadaikan skuter tersebut.
"Digadai kepada seseorang senilai Rp4 juta," jelas Joko.
Ternyata, SAB merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2016 silam, dan telah menjalani masa tahanan.
Tak jera, ia kemudian beraksi kembali.
Editor : Eddy Hardiyanto