BARABAI-Pengadilan Negeri (PN) Barabai menangani sebanyak 628 perkara sepanjang tahun 2024.
Rinciannya, 537 perkara pidana dan 91 perkara perdata. Untuk perkara pidana ada 107 pidana biasa, 3 pidana anak, 21 pidana cepat, dan 406 pidana lalu lintas.
"Di pidana biasa yang sudah diputus 95 perkara dan pidana anak 2 perkara. Yang lain sudah diputus semua, seperti pidana cepat dan lalu lintas," kata Juru Bicara (Jubir) PN Barabai, Enggar Wicaksono, Kamis (2/1/2024).
Untuk perkara perdata ada gugatan sebanyak 9 dan tuntas 6, gugatan sederhana 18 dan tuntas 17, perdata permohonan 64 perkara dan dinyatakan tuntas keseluruhan.
“Jadi dari total 91 perkara perdata yang tuntas ada sebanyak 84 dan tersisa 4 perkara,” tambahnya.
Tingginya perkara pidana di HST, ternyata dimonisasi oleh faktor kebiasaan masyarakat yang sering membawa senjata tajam. Kemudian faktor lain karena ekonomi dan kurang masifnya sosialisasi bahaya narkoba.
"Untuk kendala yang paling sering ditemui dalam penanganan perkara sepanjang 2024 ini, yakni banyak saksi yang tidak hadir meskipun sudah dilakukan pemanggilan," ungkapnya.
Di tahun 2025 ini pihaknya berharap agar lebih banyak lagi dilakukan sosialiasi di masyarakat mengenai bahaya narkotika, miras, judi online (judol) dan bahaya membawa sajam untuk keperluan yang tidak penting.
“Dengan demikian, angka kriminalitas di wilayah Kabupaten HST di tahun 2025 semakin menurun,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti