Pada 26 Desember 2024, tiga pelaku ditangkap setelah tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit (TBS), dengan kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,7 miliar.
Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, menjelaskan bahwa pelaku berinisial W mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 170 hektare dengan dasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, putusan MA yang digunakan pelaku adalah “niet ontvankelijk verklaard” (tidak diterima), yang berarti W tidak berhak atas lahan tersebut.
“Sebaliknya, yang berhak atas lahan itu adalah petani plasma,” katanya, Ahad (29/12/2024).
Menurut Kity, masyarakat setempat sempat menerima jutaan rupiah setiap bulan dari hasil kebun. Namun, setelah W menguasai lahan, mereka hanya menerima kurang dari Rp100 ribu per bulan, bahkan beberapa di antaranya hanya mendapatkan Rp19 ribu.
Kasus ini sebelumnya telah melalui mediasi tingkat kecamatan, namun pelaku tetap menolak menyerahkan lahan dan terus memanen hasil sawit. Masyarakat akhirnya membawa W ke Polsek Sungai Loban.
“Petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengumpulkan bukti yang cukup,” ujarnya.
Berdasarkan perhitungan Koperasi Unit Desa (KUD) Tuwuh Sari, total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp1.714.078.380. Kerugian tersebut dirasakan oleh seluruh 393 anggota petani plasma karena sistem tanggung renteng yang diterapkan.
Tiga terduga pelaku pencurian sawit ditangkap pada 26 Desember 2024 setelah tertangkap tangan mencuri TBS di perkebunan plasma Desa Kerta Buwana.
Tersangka W berperan sebagai pengarah, sementara LJ bertugas sebagai pemanen, dan FT sebagai sopir. Mereka ditangkap setelah warga setempat bersama petani plasma mengamankan pelaku serta barang bukti, termasuk alat panen dan angkutan.
Barang bukti yang ditemukan antara lain satu buah enggrek, satu buah arco merah, satu buah tojok, satu unit mobil pikap hitam (DA 8483 ZP), dan 166 janjang kelapa sawit dengan berat total 2 ton.
Selain W, dua pelaku lainnya, LJ dan FT, juga diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiganya dijerat dengan Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 63 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Sutrisno