Polda Kalsel Kirim Limbah B3 ke Bekasi

Maulana Radar Banjarmasin • Dipublikasikan Selasa, 24 Desember 2024 | 12:52 WIB
BARANG BUKTI: Limbah B3 dikarduskan dan dikirimkan Polda Kalsel ke Bekasi untuk dimusnahkan sesuai prosedur.
BARANG BUKTI: Limbah B3 dikarduskan dan dikirimkan Polda Kalsel ke Bekasi untuk dimusnahkan sesuai prosedur.

BANJARMASIN - Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus Ditreskrimsus Polda Kalsel dikirim ke Bekasi untuk dimusnahkan.

Ratusan kardus berisi limbah B3 (bahan berbahaya beracun) itu dikirim memakai kontainer, Senin (23/12) sore.

Diantar ke sebuah gudang di Kompleks LIK, Liang Anggang, Banjarbaru, setelah pembongkaran di lokasi temuan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi melalui Kaur Pensat Subdit Penmas Bid Humas AKP Catur Widiyanto menjelaskan, barbuk berupa limbah medis itu dibongkar dengan excavator. Satu per satu bungkusan limbah itu dikarduskan.

"Ada sekitar 322 kardus maupun plastik, ini yang akan dikirim untuk pemusnahan di Bekasi," katanya.

Perkembangan kasus ini, Ditreskrimsus telah menetapkan dua tersangka dalam perkara penimbunan limbah medis di Jalan Ahmad Yani km 11 Kertak Hanyar. Persisnya di Tatah Cina, Banjar.

Tersangka diduga sengaja menimbun dan menguruk limbah beracun itu di lahan rawa, yang sejatinya dimusnahkan.

"Inisial tersangkanya R dan Y. Mereka karyawan perusahaan pengelola limbah B3 itu," tegas Catur.

"Terkait lahan yang dijadikan penimbunan memang tanah milik tersangka R juga," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, lokasi penimbunan limbah medis itu digerebek Irjen Pol Winarto saat masih menjabat Kapolda Kalsel, 18 November 2024. Limbah medis itu diduga berasal dari rumah sakit di Kalsel dan Kalteng.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
barang bukti limbah Kalsel polda