BANJARMASIN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin memusnahkan barang milik negara hasil penindakan Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (12/12/2024) siang.
Sejumlah barang bukti seperti rokok ilegal dihancurkan dengan dipotong-potong dan dibakar.
Sementara untuk minuman keras atau alkohol dilindas menggunakan mesin stum.
Pemusnahan disaksikan perwakilan TNI, Polri, Otoritas Pelabuhan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Teddy Laksmana menyebutkan jumlah barang hasil penindakan yang dimusnahkan sebanyak 1.569.059 batang rokok tanpa pita cukai, 717.70 kilogram tembakau iris, dan 1.450,90 liter miras.
"Jika dirupiahkan total sebesar Rp2.448.163.755," ungkap Teddy.
"Semuanya telah ditetapkan menjadi barang milik negara dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2023," terang Teddy.
Dijelaskannya, barang bukti tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
"Rokok menggunakan pita cukai palsu dan juga ada yang tidak dilekati pita cukai, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp1.638.762.829," bebernya.
Editor : Muhammad Syarafuddin