Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bebas dari Tuduhan Penyerobotan Tanah, Mesjipun Kakek ini Tetap Dianggap Terbukti Melakukan Perbuatan yang Didakwakan

M Fadlan Zakiri • Jumat, 6 Desember 2024 | 12:16 WIB
BAHAGIA: Kakek Kahpi dan dua penasehat hukumnya berfoto bersama usai pembacaan putusan Di PN Martapura
BAHAGIA: Kakek Kahpi dan dua penasehat hukumnya berfoto bersama usai pembacaan putusan Di PN Martapura

MARTAPURA - Tangis haru kakek H Kahpi mewarnai ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN)Martapura Kamis (5/12/2024) sore.

Hal tersebut dikarenakan kakek berusia 72 tahun itu resmi dijyatakan bebas dari tuntutan pidana penjara.

Air mata Kakek Kahpi pun tak bisa dibendung lagi saat Hakim Pengadilan Negeri Martapura menyatakan bahwa ia bebas dari segala tuntutan hukum atas tuduhan tindak pidana penyerobotan tanah,

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa bebas dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," ucap Hakim Ketua Gusti Risna Mariana SH saat membacakan amar putusan.

Masih dalam amar putusan, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perkara pidana.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuannya, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," sambung hakim dalam amar putusannya.

Adapun barang bukti berupa satu rangkap fotokofi sertipikat hak milik dan dan dokumen lainnya, hakim memutuskan agar dikembalikan kepada pemerintah desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Penasihat hukum terdakwa, Oriza Sativa Tanau SH MH dan Cindy Maharani SH tampak menangis haru saat hakim membacakan amar putusan tersebut. Adapun kakek Kahpi tampak berkaca-kaca matanya.

"Kami sangat haru mendengar putusan hakim membebaskan klien kami. Selama 77 hari lamanya masa persidangan kami jalani, alhamdulillah hakim memutuskan tidak bersalah," ucap pengacara Cindy Maharani, usai sidang.

Sementara, Oriza Sativa Tanau menyampaikan bahwa salah satu perimbangan hakim memutus bebas kliennya adalah belum adanya putusan perdata, yang memutuskan siapa pemilik tanah yang bersengketa ini.

"Perkara ini seharusnya sejak awal tidak diperkarakan secara pidana. Sebab, pelapor dan klien kami sama-sama memiliki surat tanah, sehingga mesti dibuktikan secara perdata, bukan dipidanakan," ungkap Oriza Sativa Tanau.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Firmansyah dalam menanggapi putusan hakim bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi.

Bagi pengacara kakek Kahpi, pihaknya siap melayani upaya hukum yang ditempuh jaksa. "Kami siap melayani sampai mana pun. Kami sudah sejauh ini menghadapi tantangan dalam perkara ini sampai akhirnya kami mendapatkan keadilan," tegasnya. 

Editor : Arief
#sidang #Banjar #tanah #sengketa