Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kejari HSU Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kasus Narkotika Masih Mendominasi

M Akbar Radar Banjarmasin • Rabu, 4 Desember 2024 | 11:20 WIB

BARBUK: Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah di halaman Kantor Kejari HSU, Rabu (4/12/2024). (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
BARBUK: Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah di halaman Kantor Kejari HSU, Rabu (4/12/2024). (Foto: M.Akbar/Radar Banjarmasin)
AMUNTAI - Kejari HSU memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum tahun 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau (inkrah). 

Kegiatan pemusnahan barbuk ini dipimpin langsung Kajari HSU Agustiawan Umar, disaksikan unsur Forkopimda HSU.

Semua barang bukti hasil kejahatan turut ditampilkan dalam kegiatan tersebut, yang dipusatkan di halaman kantor Kejari HSU, Rabu (4/12/2024).

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andris Budianto melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 34 perkara, yakni narkotika 20 perkara dengan total jenis sabu 70,2 gram.

Adapun narkotika yang disisakan dari hasil pemusnahan yang telah dilakukan pihak kepolisian sebanyak 3,23 gram.

Barang bukti hasil perjudian juga tak luput dari pemusnahan dengan lima perkara selama tahun 2024.

Hasil kejahatan illegal fishing atau penangkapan ikan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, sebanyak tiga perkara.

Hasil pencurian sebanyak satu perkara. Ikut dimusnahkan barbuk hasil perkara kejahatan kesehatan dua perkara.

Dimana memiliki kewenangan melakukan praktik kefarmasian dan produk kecantikan yang tidak memiliki izin BPOM.

Dan kepemilikan senjata tajam, sebanyak 1 perkara. Ada juga penganiayaan yang berakibat kematian, sebanyak satu perkara. Serta satu perkara perlindungan anak di bawah umur. 

“Untuk narkotika dilarutkan. Sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan alat potong jenis gerinda. Dan barbuk kosmetik, obat dan jamu dibakar,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Intel ASiS Budianto, mengatakan, untuk kasus di tahun 2024 ini masih didominasi oleh perkara narkotika.

“Dari 80 persen perkara narkotika di tahun 2023 lalu, tahun ini ada penurunan sekitar 10 persen,” ujarnya mewakili Kajari HSU Agustiawan Umar. 

Hadir dalam pemusnahan tersebut, Ketua DPRD HSU H Fadila, unsur Polres, Kodim, Dinkes, BNNK, Loka BPOM Tabalong dan pihak Badan Kesbangpol dan Dinas Perikanan HSU dan undangan.

Editor : Sutrisno
#HSU #Amuntai #Narkotika