BANJARMASIN – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Hukum Disiplin Pegawai (MPPHDP) Pemerintah Kota Banjarmasin telah menggelar sidang penting pada Jumat (29/11).
Agenda utama adalah membahas nasib dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat perselingkuhan.
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengonfirmasi bahwa laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan dalam sidang tersebut.
“Laporan hasil pemeriksaan sudah kami serahkan pada sidang,” ujarnya, Selasa (3/11).
Hal serupa disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, yang juga berlaku sebagai Ketua MPPHDP.
Ia memastikan proses persidangan telah berjalan sesuai prosedur. “Kami sudah bersidang,” ungkapnya.
Terkait hasil sidang, Ikhsan menambahkan bahwa pihaknya telah merekomendasikan sanksi disiplin untuk kedua ASN tersebut.
“Keputusan akhirnya kini berada di tangan wali kota,” tegasnya.
Editor : Arif Subekti