Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hasil Demo Buntu, Pemilik Condotel Grand Banua Tunggu Mediasi Dari Polres Banjar

M Fadlan Zakiri • Selasa, 3 Desember 2024 | 16:26 WIB

 

PROTES BAGI HASIL: Demo para pemilik condotel hanya ditemui perwakilan dari PT BAS sebagai pengelola Gedung Grand Banua, Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: JEFFRY UNTUK RADAR BANJARMASIN)
PROTES BAGI HASIL: Demo para pemilik condotel hanya ditemui perwakilan dari PT BAS sebagai pengelola Gedung Grand Banua, Gambut, Kabupaten Banjar. (Foto: JEFFRY UNTUK RADAR BANJARMASIN)

MARTAPURA - Gedung Grand Banua yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 11, Gambut, Kabupaten Banjar kembali jadi sasaran demonstrasi para pemilik condotel, Senin (2/12/2024) sore.

Mereka melayangkan protes terhadap pengembang bangunan 23 lantai tersebut, PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS).

Pemilik condotel atau pemilik kamar-kamar hotel ini merasa dirugikan oleh PT BAS, lantaran tidak pernah mendapat uang bagi hasil yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

Mereka memasang spanduk bertulisan "Serahkan Hak Bagi Hasil Kami Selama 3 Tahun Dan Kembalikan Condotel Kami Karena Kontrak Pengelolaan Sudah Berakhir”.

Ketua PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) yang juga kuasa hukum pemilik condotel ini, Jeffry Halim SH mengatakan selama beberapa tahun terakhir, pihaknya tidak pernah menerima keuntungan dari kerja sama tersebut.

Padahal, sejak condotel dijadikan hotel, para pemilik kamar dijanjikan menerima bagi hasil 80 persen, dan manajemen 20 persen.

Namun, kenyataannya tak sesuai.

Mereka selaku pemilik condotel hanya mendapat 20 persen, bahkan ada yang kurang.

“Dan tiga tahun lebih ini, kami sama sekali tak mendapatkan bagi hasil itu. Kalau ditotal lebih dari Rp 10 miliar yang belum diserahkan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, saat Condotel Grand Banua di bangun sekitar 10 tahun lalu, kamar-kamar yang ada di gedung itu dijual kepada masyarakat.

Kemudian kamar-kamar tadi dikelola pengembang untuk dibisniskan sebagai kamar hotel oleh PT Banua Anugerah Sejahtera dan PT Banua Graha Sejahtera.

“Tapi kontrak kerja sama pengelolaan hotel sudah habis sejak 30 Juni 2024. Namun ternyata manajemen yaitu pihak PT BAS jalan terus,” tukasnya.

Bahkan ketika Aston Banua Hotel mundur diri pada 5 November lalu, PT BAS menjalankan hotel dengan brand Grand Tan tanpa persetujuan para pemilik condotel.

“Grand Tan sekarang yang dipromosikan di Instagram sebagai rebranding dari Aston, itu pembodohan," ujar Jeffry.

Mengenai bagi hasil yang tidak sesuai kesepakatan, itu katanya karena dipakai untuk renovasi.

“Apapun alasannya, tentunya kami harus tetap ada dapat bagi hasil. Kalau tidak sama sekali, seharusnya mereka tidak boleh memakai kamar tanpa izin pemilik condotel,” ujarnya.

Sayangnya demo tersebut tidak membuahkan hasil.

Para pemilik condotel yang datang hanya ditemui oleh perwakilan dari PT BAS.

“Infonya beliau (Tan) ada di Jakarta. Jadi aksi kami kemarin, tidak ada hasil,” tukasnya.

“Secara aturan, mereka (PT BAS) hanya berhak menggunakan 17 unit (kamar) saja. Sisanya tidak boleh, karena sudah ada pemiliknya,” tambahnya

Karena dinilai menyalahi aturan, Jeffry meminta agar hotel tersebut untuk tidak beroperasi, tanpa seizin pemilik condotel.

Baca Juga: Puluhan Sopir Angkot Demo ke Gedung Dewan, Adukan Dishub Banjarbaru

Apabila tidak sesuai harapan, maka para pemilik melalui kuasa hukum akan melaporkan PT BAS ke polisi, dan lanjut sampai persidangan.

“Kami minta mediasikan dengan Polres Banjar. Kalau tidak ketemu juga, baru kami laporkan ke Polda Kalsel,” tuntasnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#condotel #polres banjar #Demo