BANJARMASIN - Yose Riza (46) ditangkap polisi saat keluar dari gedung Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Banjarmasin, Kamis (28/11).
Warga Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah itu menjadi saksi korban dalam perkara penganiayaan yang menimpa dirinya.
Sempat bersitegang dengan tiga polisi berpakaian sipil, pada akhirnya, Yose tak berkutik.
Sebelum diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, Yose sempat meminta aparat untuk menunggu kehadiran kuasa hukumnya.
"Kamu kami amankan dulu, nanti silakan pengacara Anda menyusul ke polsek," balas seorang polisi.
Keluarga Yose pun terkejut dan bingung. Tapi mereka tak bisa apa-apa saat polisi menunjukkan surat perintah penangkapan.
Menurut petugas, Yose dijemput paksa karena mengindahkan panggilan penyidik Polsek Banteng atas laporan balik terdakwa Rahmat Hidayat, seterunya dalam kasus penganiayaan yang sedang disidangkan.
Kasus itu terjadi pada awal September 2024 lalu di Jalan Seberang Masjid, Banjarmasin Tengah.
Dalam peristiwa itu, Yose mengalami luka sayat terbuka di pipi sebelah kanan, luka sayat di tangan kanan, dan luka sayat di jari jempol kanan.
Kasus ini kemudian ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin, hingga berproses di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah mendakwa Rahmat Hidayat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Namun, rupanya keluarga Rahmat Hidayat melayangkan laporan balik ke Polsek Banteng. Sebab Rahmat juga mengalami luka parah akibat dikeroyok Yose yang dibantu putranya yang masih di bawah umur.
Dikonfirmasi, Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Aldy Febrian membenarkan penangkapan Yose.
"Kami bawa untuk proses pemeriksaan," katanya.
Dijelaskan Aldy, sudah lumayan lama laporan itu diterima Polsek Banteng. Namun terlapor baru bisa ditangkap di gedung pengadilan, lantaran ia menghilang dari tempat tinggalnya.
"Laporannya atas dugaan penganiayaan," tutup Aldy.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief