Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

3 Korban Penipuan Berkeluh Kesah di Ruang Sidang

Maulana Radar Banjarmasin • Jumat, 29 November 2024 | 11:54 WIB
SIDANG: Para saksi memberikan keteranganya di hadapan majelis hakim. | Foto: Maulana/ Radar Banjarmasin
SIDANG: Para saksi memberikan keteranganya di hadapan majelis hakim. | Foto: Maulana/ Radar Banjarmasin

BANJARMASIN - Tiga orang saksi korban yang menjadi korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1 A Banjarmasin, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi, kemarin (28/11) sore.

Kasus ini menyeret seorang wanita berusia 54 tahun, bernama NR, warga Rawa Sari, Banjarmasin Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarmasin, Mashuri menghadirkan saksi korban Fitriani (45), Nurlela (49) dan Mariana (45). Selain itu JPU juga menghadirkan dua orang saksi lain.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyanti dan dua hakim anggota, Rustam Parluhutan dan Maria Anita Christianti Cengga, memeriksa saksi korban satu persatu. Mereka memberikan keterangan dan berkeluh kesah tentang peristiwa yang mereka alami. Sementara pelaku, NR, mengikuti sidang secara terpisah, melalui virtual dari Lapas IIA Banjarmasin.

Dalam keteranganya, Fitriani (45), warga Banjarmasin Barat ini mengaku telah menelan kerugian sebesar Rp107 juta, yang mana uangnya diberikan secara berangsur selama 25 kali. Modusnya, mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan proyek jalan, sarang walet dan bisnis lainnya.

Korban menuturkan, kenal dengan terdakwa melalui teman ke teman. Selanjutnya, NR sapaan terdakwa, sering bermain ke rumahnya, bahkan sering pula membawa makanan.

"Saya kenalnya melalui teman saya Nurlela, ketika acara aqikahan. Lalu dia main ke rumah, membawakan kue dan makanan," cerita Fitriani.

Seiring dengan waktu, ketika sudah merasa akrab, baru terdakwa melancarkan aksinya dengan menawarkan bisnis, seperti pelihara burung walet dan proyek pembangunan jalan.

"Mengakunya memiliki sarang burung walet dan suaminya juga memiliki proyek jalan. Jadi, saya diajak untuk berinvestasi dan akan mendapatkan bagi hasilnya," kata Fitriani.

Dibeberkan Fitriani, suami terdakwa sebagai PNS di Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala. Diakuinya, memiliki jabatan golongan IV di sana.

"Ngakunya seperti itu, saya percaya saja. Pokoknya, mulutnya sangat manis, berbicara baik, sehingga saya tertarik untuk mendapatkan keuntungan. Ternyata, (saya) dibohonginya.

Sepeserpun saya tidak menerima untung atau uang lebihan dari terdakwa," sesalnya.

"Sebenarnya saya tidak percaya begitu saja. Tetapi, pernah ditunjukan tempat proyek dan sarang burung waletnya. Ternyata, tidak benar. Itu milik orang," sambungnya.

Kasus ini, kata Fitriani, sejak tahun 2021 ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin. Tetapi, baru saja berproses di persidangan, setelah Fitri mengadukannya ke Provam Polda Kalsel, kemudian ke Kapolresta Banjarmasin, yang pada saat itu dipimpin oleh Kombes Pol Sabana Atmojo.

"Baru diproses, tetapi tidak ditahan dan hanya tahanan kota saja. Namun setelah berkasnya rampung, baru ditahan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan syukur bisa berproses di Pengadilan ini, " bebernya.

Nurlela dan Mariana mengutarakan yang sama terkait modus dan jurus untuk menarik simpatik. Nurlela menelan kerugian sebesar Rp55 juta. Mariana pun sama.

"Sama modusnya seperti ibu Fitri yang rasakan, janjinya memberikan lebih uangnya. Ternyata, orangnya penipu, mulutnya sangat manis," tambah Nurlela dan Mariana.

Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa. Dimana terdakwa menyebut bahwa keterangan semua saksi korban tidak benar.

"Kata siapa saya tidak pernah menyerahkan uang bunga atau lebihan setiap bulan. Saya ada menyerahkan, tetapi saya tidak menerima bukti sama sekali. Ketika saya minta (bukti), korban tidak memberikan," dalihnya.

Sementara itu, JPU Mashuri mengungkapkan, bahwa dakwaan terhadap terdakwa adalah pasal 372 KUHP penipuan atau 378 KUHP, tentang kejahatan penggelapan.

Disinggung ada dugaan keterlibatan sang suami yang disebut sebagai PNS di Kabupaten Batola, Mashuri menegaskan untuk menanyakannya ke penyidik.

"Itu tanya ke kepolisian, soalnya BAP berkas penyidik seorang tersangka saja, yakni NR ini," tegasnya.

Editor : Arief
#pengadilan #Penipuan #sidang