Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Hanya Salah Paham, Ayah dan Anak di Belitung Darat dianiaya Pemabuk

Maulana Radar Banjarmasin • Selasa, 26 November 2024 | 15:12 WIB
TERSANGKA:Gara-gara mabuk Mahruzi kalap mata dan menganiaya dua orang pria ayah dan anak.//Polsek bjm Barat untuk Radar Bjm
TERSANGKA:Gara-gara mabuk Mahruzi kalap mata dan menganiaya dua orang pria ayah dan anak.//Polsek bjm Barat untuk Radar Bjm

BANJARMASIN-Mahruzi (29) warga Belitung Darat Gang Keluarga RT 11, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan, dapat ditangkap setelah dilaporkan melakukan pembacokan terhadap dua orang pria, ayah dan anak yang terjadi di Belitung Darat Rt29, Banjarmasin Barat, Minggu (24/11) sore.

Pelaku ditangkap Senin (25/11) malam di rumahnya. Tajudin (60) dan M Ardiansyah (17) yang tinggal di Jalan Belitung Darat Rt 34 Kuin Cerucuk Banjarmasin Barat.

Mereka berdua mengalami beberapa luka bacokannya, untuk sang ayah mengalami luka robek dijari telunjuk dan jari tengah kanan.

Sementara putranya mengalami luka tusuk dilengan kanan.

Keduanya dilarikan ke rumah sakit oleh warga dan relawan, beruntung luka yang diderita tak begitu parah sehingga setelah dalam penanganan medis selesai korban bisa pulang.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah mengungkapkan bahwa saat itu pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Dijelaskan Kapolsek jika latar belakang masalah hanya saling pandang.

Merasa tatapan korban Ardiansyah seolah tantangan, pelaku lalu mendekati dan terjadilah keributan hingga penganiayaan terhadap Ardiansyah.

''Ayahnya kebetulan berada dekat lokasi dan mencoba memberikan pertolongan untuk putranya, malah menjadi korban.

Pelaku juga malah menyerang ayahnya hingga menderita luka," terang Pujie, Selasa (26/11).

"Motifnya hanya sepele karena saling tatap, tetapi kondisi pelaku saat itu dalam keadaan mabuk," sambung Pujie.

Meski berhasil menangkap pelaku, polisi malah tak mendapatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan melukai ayah dan anak tersebut."Pengakuanya dibuang ke sungai," ujar Pujie.

Sekarang pelaku sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di jeruji besi tahanan Mapolsek Banjarmasin Barat, yang berlokasi di Jalan Pangeran M Noor, Banjarmasin Barat."Kita jerat tersangka dengan pasal 351 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,"tandasnya.

Editor : Arif Subekti
#Mabuk #kalimantan selatan #banjarmasin #aniaya