Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tertunduk Lesu, Kakek ini Dituntut Setahun Pidana karena Sengketa Lahan di Gambut

M Fadlan Zakiri • Selasa, 26 November 2024 | 11:48 WIB
USAI SIDANG: Rahmat Dannur (baju hitam) bersama Kakek Kahpi yang dituntut pidana setahun penjara atas tuduhan penyerobotan tanah oleh PN Martapura. (FOTO: RAHMAT UNTUK RADAR BANJARMASIN)
USAI SIDANG: Rahmat Dannur (baju hitam) bersama Kakek Kahpi yang dituntut pidana setahun penjara atas tuduhan penyerobotan tanah oleh PN Martapura. (FOTO: RAHMAT UNTUK RADAR BANJARMASIN)

MARTAPURA - Seorang kakek bernama Kahpi dituntut penjara satu tahun penjara atas tuduhan penyerobotan tanah, meski sengketa tanah dengan Hasim Sutiono, selaku pelapor itu belum dibuktikan secara Perdata.

Adapun tanah yang jadi objek sengketa seluas 3,4 hektare, berada di pinggir Jalan Gubernur Soebardjo, Desa Kayu Bawang, Gambut, Kabupaten Banjar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Firmansyah, dalam sidang perkara nomor 252/Pid.B/2024/PN.Mtp, yang digelar di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (21/11) malam.

Dalam sidang tersebut, Kakek Kahpi dikenakan Pasal 385 ayat 1 KUHP. Lelaki 72 tahun itu pun tampak tertunduk lesu saat mendengar tuntutan dari JPU.

Hakim Ketua Gusti Risna Mariana memberikan kesempatan terakhir kepada kakek Kahpi untuk membela diri dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi, Selasa (26/11).

"Saya keberataan dengan tuntutan jaksa, karena saya punya alas tanah itu lebih dulu sejak 1988, sedangkan dia (pelapor) tahun 1997," kata Kahpi saat dimintai komentar, Senin (25/11) siang.

Raden Rahmat Dannur selaku pengacara kakek Kahpi mengatakan, kasus ini janggal sejak awal.
Mestinya, kata Dannur, perkara sengketa tanah ini harus melalui sidang perdata dulu, baru kemudian pidana.

"Sejak awal kami heran mengapa perkara pidana naik ke persidangan, tanpa ada pembuktian lebih dulu secara Perdata siapa pemilik tanah yang sah," kata Dannur.

Dannur berpegang pada Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor B230/E/EJP/01/2013 tentang penanganan tindak pidana umum objek berupa tanah, juga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956.

Dalam aturan itu, kata Dannur, menegaskan bahwa sengketa tanah tidak boleh dipidana sebelum dilakukan penyelesaian hak keperdataan untuk menentukan siapa pemilik tanah yang disengketakan.

"Coba bayangkan jika misalnya kakek Kahpi diputuskan bersalah dihukum penjara, dan di kemudian hari secara perdata klien kami yang terbukti pemilik sah tanah, ini kan tertib hukum," ungkap Dannur.

Ia mengungkapkan, jika kliennya pernah ditetapkan sebagai tahanan rumah atau kota selama 2 Minggu oleh Kejari Kabupaten Banjar, dengan mengacu pada Pasal 266 KUHPidana.

Namun ia menyayangkan, dalam penetapan sebagai tahanan tersebut tidak ada diserahkan Surat Pemberitahuan Penahanan (SP-Han) kepada dirinya dan kliennya.

"Karena ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan di pengadilan harus dalam keadaan bebas merdeka, bahkan rantaipun tidak bisa mengikat, kami ajukan itu kemarin, sehingga gelang kaki dilepas oleh JPU," jelasnya.

Karena itulah, ia berharap, majelis hakim dalam putusannya nanti membebaskan kakek Kahpi, atas dasar belum ada pembuktian yang sah siapa pemilik tanah yang sebenarnya.

Di sisi lain, Jaksa Joko Firmansyah enggan diwawancarai saat ditanya mengenai putusan ini. Dia mempersilakan wartawan mengkonfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun menjelaskan, jika SKL yang dimiliki oleh terdakwa hanya merupakan dokumen pendukung dalam mengajukan kepemilikan alas hak tanah (SHM).

Namun kedudukan SKL ini tidak boleh tumpang tindih atau ada kepemilikan ganda.

"Saya jelaskan, saat reformasi agraria di tahun 1960 lalu, SHM merupakan bukti otentik kepemilikan suatu tanah," terangnya, mewakili Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko.

Lebih lanjut, ia memaparkan jika terjadi tumpang tindih dalam perkara pertanahan tersebut, harus dilakulan gugatan keperdataan, sebagai dasar mengetahui pemilik sah atas tanah.

"Dalam perkara ini, kuasa hukum atau terdakwa tidak ada mengajukan gugatan perdata, serta tidak ada melakukan pemblokiran oleh kedua pihak. Juga terdapat gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dalam perkara ini, tapi tidak disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) dalam eksepsi dan pembuktian subtansi perkara kemarin," bebernya.

Dengan dasar tersebut, ucap Robert, JPU menilai adanya unsur pidana yang sebelumnya menang gugatan di TUN.

Selain itu ia membeberkan, jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan sikap mengenai batas tahan milik terlapor atau pelapor telah terjadi overlappin (tumpang tindih mengenai batas-batas tanah milik orang lain).

"Jadi jika dilihat secara menyeluruh, perkara ini dapat disimpulkan sebagai konteks adanya mafia tanah," sebut Robert.

Editor : Arief
#Perdata #Banjar #sengketa #lahan