Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kredit Motor, Gunakan KTP Orang Meninggal

M Fadlan Zakiri • Senin, 25 November 2024 | 12:31 WIB
PENIPUAN: Empat wanita pelaku penipuan dan penggelapan kredit motor dengan KTP orang meninggal sudah diamankan Polres Banjar. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN )
PENIPUAN: Empat wanita pelaku penipuan dan penggelapan kredit motor dengan KTP orang meninggal sudah diamankan Polres Banjar. (Foto: FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN )

MARTAPURA - Empat orang wanita diamankan Polres Banjar karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Mereka menggunakan data orang lain termasuk orang yang sudah meninggal dunia, untuk mengajukan kredit motor di PT FIF Martapura. Akibat perbuatan mereka perusahaan mengalami kerugian besar.

Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Polres banjar, Iptu Bara Pratama Maha Putra mengatakan, pihak perusahaan merasa curiga karena ada sejumlah nama yang menunggak dalam pembiayaan sepeda motor, hingga akhirnya berujung pada tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Awalnya, pada kasus penggelapan motor itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial SF (36), RS (30). Tersangka SF yang mendapatkan pesanan sepeda motor dari seseorang berinisial EK.

“Tersangka EK pun masih buron hingga sekarang,” lanjut Iptu Bara.

Karena mendapat pesanan sepeda motor, kemudian tersangka SF menghubungi tersangka SD bahwa mereka mendapatkan pesanan sepeda motor dari EK yang merupakan donatur uang muka.

“Tersangka SF, SD, YL, dan RS langsung mencari nama untuk mengajukan kredit sepeda motor. Saat unit sepeda motor keluar, maka unit langsung diserahkan ke EK selaku donator uang muka,” jelas Iptu Bara.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran 13 unit sepeda motor atas nama orang lain itupun juga menunggak, sehingga pihak perusahaan harus melakukan penagihan di lapangan.

Kemudian saat pihak FIF melakukan penagihan, karyawan FIF melihat satu nisan yang bernama Johar Latifah.

“Karyawan tersebut langsung mengambil foto nisan itu dan mengirimkannya ke atasannya untuk di cek, ternyata benar, bahwa Johar Latifah terdaftar sebagai debitur di FIF Martapura dan mengambil dua unit sepeda motor yakni CRF dan PCX,” ungkapnya.

Setelah ditelusuri, ternyata debitur atas nama Johar Latifah sudah meninggal dunia dua tahun yang lalu.

Kemudian atas temuan tersebut PT FIF bersama para debitur lainnya yang namanya digunakan untuk mengambil sepeda motor dan merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Banjar dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 13 unit sepeda motor.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” tutupnya.

Editor : Arief
#Penipuan #Banjar #Penggelapan