Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kepergok Main Judi Online di Warnet, Pemuda di Kabupaten Banjar Ini Terancam 10 Tahun Penjara

M Fadlan Zakiri • Jumat, 22 November 2024 | 17:25 WIB

TERTUNDUK MALU: Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menginterogasi RM (29) yang tertangkap basah sedang bermain judi online di salah satu warnet. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
TERTUNDUK MALU: Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menginterogasi RM (29) yang tertangkap basah sedang bermain judi online di salah satu warnet. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)
MARTAPURA - Seorang pemuda berinisial RM (29) hanya bisa tertunduk malu dan pasrah ketika petugas menggiringnya ke Ruang Utama Satreskrim Polres Banjar.

Bahkan, pria yang badannya penuh tato ini hanya bisa mengangguk dan menggelengkan kepalanya saat diinterogasi oleh Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat.

Buruh serabutan ini terpaksa berhadapan dengan hukum gara-gara kepergok sedang bermain judi online oleh petugas Sat Reskrim Polres Banjar pada Jumat (15/11/2024) lalu.

“Saat itu pelaku main judi slot jenis Mahyong lewat komputer di warnet itu,” ungkap Kapolres, Jumat (22/11/2024) siang.

Karena tertangkap basah, pelaku akhirnya langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan benar saja, di hadapan petugas, RM mengakui bahwa ia datang ke warnet itu memang untuk bermain judi online.

“Dia mainnya sembunyi-sembunyi dari pengawas warnet,” imbuh Ifan.

Atas pengakuannya itu, RM pria kelahiran tahun 1995 ini pun ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti satu akun judi milik tersangka, dan website judi online.

Akun dompet elektronik jenis Gopay milik tersangka yang digunakan untuk transaksi, serta seperangkat komputer milik warnet yang jadi sarana pelaku bermain judi online juga turut diamankan. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE atau Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Bukan tanpa alasan ancaman hukuman itu diberikan, sebab menurut Ifan, judi online merupakan salah satu perbuatan yang sangat merugikan negara dan harus diberantas.

“Pengungkapan kasus judi online merupakan bentuk dukungan Polres Banjar terhadap program dari Bapak Presiden Republik Indonesia yakni Prabowo Subianto untuk memberantas judi online di Indonesia, khususnya wilayah hukum Polres Banjar,” ujarnya. 

Ia berjanji akan temuan ini akan ditindaklanjuti serius oleh jajarannya, termasuk melacak keberadaan bandar atau yang mengelola website judi online yang dimainkan pelaku.

“Jika hasilnya jaringan yang mengendalikan website itu ada di wilayah Kalsel. Tentu akan langsung kami tindak,” tegasnya.

Tidak hanya sampai di situ, Kasat Reskrim Polres Banjar, AKP Bara Pratama Maha Putra menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan operasional warnet di wilayah Kabupaten Banjar.

“Untuk mengurangi ruang gerak penjudi online, setiap warnet makna kami pantau. mereka (pengelola warnet) juga kami minta memasang himbauan agar tidak bermain judi online di sana,” tandas Bara.

Editor : Sutrisno
#martapura #judi online #Banjar