Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Satgas Pangan Polres HSS Berhasil Mengungkap Penyelewengan 30 Ton Pupuk Subsidi

Salahudin Radar Banjarmasin • Kamis, 21 November 2024 | 20:51 WIB

 

TUNJUKKAN : Kapolres HSS Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Salahudin/Radar Banjarmasin
TUNJUKKAN : Kapolres HSS Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Salahudin/Radar Banjarmasin

KANDANGAN – Satgas Pangan Polres HSS berhasil mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sekitar hampir tiga puluh ton di toko dan gudang milik seseorang berinisial HAR di Jalan Harias RT Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan nasional berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Kamis (14/11/2024) November sekitar pukul 12.30 Wita.

“Dari pengungkapan kasus ini ada sekitar tiga ton pupuk bersubsidi yang diamankan,” ujarnya saat press release di depan toko dan gudang di Jalan Harias RT Desa Pahampangan, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS yang merupakan lokasi tempat ditemukan penyelewengan pupuk bersubsidi, Kamis (21/11/2024).

Modusnya, pupuk bersubsidi diselewengankan ini dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan juga bukan merupakan toko atau kiso resmi yang ditunjuk oleh distributor.

“Pupuk subsidi dibeli dari harga Rp 155 sampai Rp 170 ribu. Kemudian dijual lagi dengan keuntungan Rp 35 ribu per karunganya,” katanya.

Kasus penyelewengan pupuk bersubsidi sekitar tiga puluh ton ini saat masih dalam tahap penyidikan dan tersangkanya belum ditetapkan.

“Dalam waktu dekat siapa saja yang terlibat dalam kasus ini akan kami umumkan selanjutnya,” sebut Yakin.

Dari kasus ini pasal yang akan dikenakan yaitu Pasal 110 Jo Pasal 36 Jo Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan Jo Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Pengungkapan kasus pupuk bersubsidi ini sebagai upaya Polres HSS menjawab keluhan masyarakat terkait kelangkaan pupuk.

“Kami berharap, pengungkapan kasus ini memberikan efek bagi pelaku lainnya agar segera menghentikan tindak pidana yang sangat merugikan para petani yang membutuhkannya,” harapnya.

 

Editor: M Ramli Arisno

Editor : Muhammad Helmi
#pupuk bersubsidi #polres hss #satgas pangan