BANJARMASIN - Maraknya judi online saat ini, juga menyasar Kalsel. Buktinya, pelaku kejahatan yang melanggar KHUP dan UU ITE tersebut yang berhasil diungkap Polda Kalsel sepanjang tahun ini, sebanyak 18 orang tersangka.
Polda Kalsel juga telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online yang menawarkan beragam permainan di antaranya slot, togel, poker, taruhan bola, dan lain sebagainya.
“Kami telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online,” ungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Arif Mansyur saat konferensi pers, Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Arif menerangkan, sudah ada 16 kasus judi online yang telah ditangani pihaknya. Yang mana 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modusnya ada permainan judi online, dimana terdapat marketing dan pemainnya yang sudah kami amankan,” terangnya.
Saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, masih melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online tersebut. Salah satunya memburu operatornya.
Diterangkannya, dalam tangkapan itu, hanya mengamankan masyatakat sipil. “Perkara ini masih kami kembangkan apakah ada tersangka lainnya atau tidak,” tegasnya.
Dalam konferensi pers itu, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan hasil pengungkapan kasus lain, yakni tindak pidana korupsi, penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis.
“Pengungkapan tindak pidana korupsi sebanyak 11 kasus dengan tersangka ada 9 orang dan menyelamatkan kerugian negara 7 miliar 400 ratus juta lebih. Penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis masih dalam tahap pengembangan,” terang Adam.
Editor : Arif Subekti