Penangkapan dilakukan satuan narkoba ini, Senin (18/11/2024) sekitar pukul 13.30 Wita di jalan Amuntai - Kelua, Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara.
Pelaku yang ditangkap yakni A (32), warga Jalan Pekapuran B Laut, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dari penggeledahan tersebut, anggota Satres Narkoba Polres berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat 150 gram lebih, bersama barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, membenarkan pihaknya mengamankan satu tersangka dalam ungkap kasus kepemilikan narkoba seberat 150 gram.
“A (32) warga Pekapuran Kota Banjarmasin, sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang diamankan anggota kami di lapangan,” ujar kasat pada media ini Rabu (20/11/2024).
Turut diamankan juga uang tunai, ponsel, tas, plastik klip, dan satu unit motor Supra Fit pabrikan Honda. “Saat ini masih pendalaman oleh pihak penyidik,” lengkapnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres HSU Iptu Saukani, mengapresiasi tangkap pelaku dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
“Ini kami apresiasi langkah jajaran Satres Narkoba Polres HSU berhasil mengamankan paket sabu-sabu seberat 150 gram,” sampainya mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata.
Untuk ancaman, tersangka A, akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” tegasnya.
Iptu Saukani berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika yang menjadi pemicu rusaknya generasi bangsa.
“Ada kegiatan mencurigakan seperti aktivitas sabu di wilayah hukum kami, segera lapor ke Polres HSU,” imbaunya.
Editor : Sutrisno