Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tiga Pelaku Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tapin, Dua Di Antaranya Warga Kabupaten Banjar

Rasidi Fadli • Selasa, 19 November 2024 | 10:11 WIB
AMANKAN: Ketiga pelaku, dua di antaranya warga Kabupaten Banjar, bersama dengan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tapin. (Foto Humas Polres Tapin)
AMANKAN: Ketiga pelaku, dua di antaranya warga Kabupaten Banjar, bersama dengan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Tapin. (Foto Humas Polres Tapin)

RANTAU – Satresnarkoba Polres Tapin menangkap tiga orang yang terlibat kasus narkotika jenis sabu, Jumat (15/11/2024) lalu.

Dari tiga orang tersebut, dua di antaranya warga Kabupaten Banjar.

Bahkan, terdapat seorang perempuan berinisial KT berumur 39 warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Sedangkan dua pelaku lainnya MZ berumur 34 tahun warga Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, dan AS berumur 50 Tahun warga Kecamatan Cintapuri Darussalam, Kabupaten Banjar.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin memberitahukan bahwa ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

“Memang pengungkapan kasus ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba,” katanya, Selasa (19/11/2024) pagi.

Awalnya menangkap MZ di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan dengan membawa tiga paket sabu dengan berat bersih 0,33 gram, sekitar pukul 13.00 Wita.

“Ia ditangkap di dalam rumahnya,” tuturnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Tapin melakukan pengembangan, dan ditangkaplah seorang perempuan berinisial KT sebagai perantara.

“KT ditangkap di Jalan Tol Binuang Kecamatan Binuang tepatnya di pinggir jalan tepatnya pukul 15.00 Wita,” bebernya.

Setelah itu berhasil menangkap AS di Desa 3 Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

“AS juga ditangkap di rumahnya tepat pukul 16.00 Wita, dengan ditemukan 11 paket sabu dengan berat bersih 20,74 gram,” jelasnya.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Jadi ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat (1 ) dan (2) sub pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

Editor : Eddy Hardiyanto
#Satresnarkoba #polres tapin #Tapin #Sabu #kabupaten banjar