BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka posko pengaduan bagi korban pelecehan seksual berkedok ruqyah abal-abal.
Posko ini dibuka untuk memberikan perlindungan, pendampingan hukum, dan ruang yang aman bagi para korban.
Direktur LBH Borneo Nusantara, Matrosul mengatakan inisiatif ini bertujuan untuk memastikan hak-hak korban dapat diperjuangkan secara adil, sekaligus menjamin kerahasiaan data pribadi mereka.
"Kami ingin memberikan jaminan atas keamanan informasi dan data pribadi para pelapor. Dengan langkah ini, kami berharap para korban memiliki keberanian untuk memperjuangkan haknya," ujar Matrosul, Senin (18/11).
Posko pengaduan ini diharapkan menjadi tempat yang aman untuk para korban melapor, menerima pendampingan hukum, sekaligus memulihkan kepercayaan diri.
Pasalnya, kata dia, setiap korban pelecehan seksual memiliki hak atas perlindungan hukum, seperti diatur dalam Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak ini, kata Matrosul, menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan bagi korban.
Ketua tim posko pengaduan Ahmadi menambahkan bahwa pelaporan dapat dilakukan langsung ke kantor LBH Borneo Nusantara di Jalan HKSN, Alalak Utara. Atau menghubungi nomor 0813-4909-9356 dan surel di lbhborneonusantara@gmail.com.
"Pelapor akan diminta mengisi formulir sebagai langkah awal untuk memudahkan proses hukum selanjutnya," ujarnya.
Diharapkan inisiatif ini tidak hanya membantu korban, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar kasus serupa tidak berulang.
LBH Borneo Nusantara juga menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga citra ruqyah sebagai praktik pengobatan islami.
"Kami ingin memastikan praktik ruqyah tetap dilakukan sesuai nilai-nilai yang diajarkan Islam," pungkasnya.
Jangan Victim Blaming
Kasus ini mendapat perhatian Umi Kalsum, aktivis Narasi Perempuan.
Umi mengingatkan, meski sulit, para korban harus berani melapor dan memperjuangkan hak mereka.
“Bagi korban, tentu tidak mudah menghadapi trauma dan ketakutan, apalagi jika ada tekanan dari pihak-pihak tertentu. Namun, ingatlah, Anda tidak sendiri. Banyak pihak yang siap mendukung Anda,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan victim blaming. Sebaliknya, berikan dukungan kepada para korban.
“Kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kapan saja, oleh siapa saja, dan dalam situasi apa pun, bahkan dalam proses pengobatan. Harapannya, kita semua lebih waspada dan terus mendukung korban untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pelecehan berkedok ruqyah di Banjarmasin itu diungkap akun @helloixse di X (Twitter).
Akun tersebut menceritakan kerabatnya yang menjadi korban pelecehan seksual.
Tweet itu memicu cerita dan pengalaman serupa dari netizen lainnya. Warganet bahkan mengarahkan tuduhan pada Achmad Junaidi, ahli pengobatan alternatif yang membuka praktik di Jalan Belitung Darat, Gang Teuku Umar, Banjarmasin Barat.
Junaidi merespons dengan sayembara, siapa saja yang bisa mengungkap identitas pemilik akun @helloisxe akan mendapat hadiah Rp10 juta.
Rabu (13/11), Junaidi melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Memakai UU ITE, ia mengaku sebagai korban pencemaran nama baik.
Dalam klarifikasinya, Junaidi meminta yang menuduh untuk membuktikan. Ia menantang penuduh untuk menyebutkan tanggal dan jam pelecehan. "Nanti bisa dilihat, rumah kami full CCTV," ujarnya di akun Instagram-nya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief