Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bernilai Ratusan Juta, Ribuan Kosmetik Impor Ilegal Disita Polresta Banjarmasin

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 14 November 2024 | 08:36 WIB
BARANG BUKTI: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi menunjukkan 10.792 buah kosmetik dan obat tradisional impor ilegal dalam konferensi pers Rabu (13/11).
BARANG BUKTI: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi menunjukkan 10.792 buah kosmetik dan obat tradisional impor ilegal dalam konferensi pers Rabu (13/11).

BANJARMASIN - Ribuan jenis obat dan kosmetik ilegal disita Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Barang bukti itu hasil penggerebekan rumah milik SA (34) di Jalan Belitung Darat, Gang Karya 4, Banjarmasin Barat, Ahad (3/11) lalu.

Dalam konferensi pers kemarin (13/11), Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi menyebutkan total barbuk yang disita sebanyak 10.792 buah kosmetik dan obat tradisional.
Nilainya ditaksir ratusan juta rupiah.

"Ini kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," ungkap Cuncun.

"Awalnya kami menelusuri aplikasi jual beli online. Kami curiga karena barang yang dijual tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku," jelas Cuncun.

Setelah serangkaian penyelidikan, didapat dua jenis lipstik ilegal yang kemudian dikembangkan Satreskrim.

"Barang bukti yang disita berupa lipstik, eyeliner, pelembab, dan parfum. Lalu obat persendian, obat kulit, dan penghilang racun," rincinya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menambahkan, kosmetik dan obat-obatan ilegal tersebut dijual melalui akun e-commerce dengan nama V-Store di platform Shopee.
"Bisnis ini sudah berjalan selama dua hingga tiga bulan," ujarnya.

Barang-barang berbahaya itu diduga berasal dari luar negeri. "Labelnya memakai bahasa asing. Kemungkinan besar dari Tiongkok. Saat ini kami masih mencari pemasoknya," katanya.

Polisi menetapkan SA sebagai tersangka karena memperjualbelikan kosmetik dan obat tradisional tanpa surat izin edar dan tak terdaftar di BPOM.

"Dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tambahnya.

Perwakilan BPOM Banjarmasin, Bambang mengapresiasi kepolisian yang menggagalkan peredaran kosmetik dan obat tradisional impor ilegal tersebut.

Dijelaskan Bambang, kosmetik impor ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan glukokortikoid.

"Merkuri dan hidrokuinon memang dapat memutihkan kulit dengan cepat, tetapi jika digunakan terus-menerus justru akan merusak. Lama-kelamaan kulit akan menghitam dan mengelupas," terang Bambang.

Sama halnya dengan obat tradisional impor tersebut. "Keamanan dan khasiatnya tidak terjamin. Penggunaannya sangat berisiko," tegasnya.

BPOM mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk. "Selalu cek kemasan. Perhatikan izin edar dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli," tutup Bambang. 

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#banjarmasin #ilegal #obat #kosmetik