BANJARMASIN – Status tersangka Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dinyatakan gugur. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi memutuskan menerima permohonan praperadilan Paman Birin, Selasa (12/11).
Pembacaan putusan itu seakan menjadi kado istimewa bagi Paman Birin. Kebetulan bertepatan dengan hari ulang tahun ke-57 dirinya.
Dalam putusannya, Afrizal menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Paman Birin untuk sebagian. Penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan mengikat. “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya.
Hakim menyebut penetapan tersangka tidak didasari pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu. Dalam pembacaan putusan, Afrizal menepis pembelaan KPK, yang menganggap pemohon tidak bisa mengajukan praperadilan, karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurutnya, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan pemohon melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hal ini didasarkan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan KPK.
“Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” kata Afrizal.
Selain menyatakan tidak sah penetapan Paman Birin sebagai tersangka, juga membatalkan sprindik yang dikeluarkan KPK. Hakim juga menyatakan perbuatan termohon, dalam hal ini KPK, yang menetapkan Paman Birin sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena.
“Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai prosedur,” ucap Afrizal.
Seperti diketahui, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kalsel.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya menghargai keputusan majelis dalam praperadilan Sahbirin kemarin. Komisi antirasuah berjanji segera membaca risalah praperadilan. “Untuk memastikan langkah lebih lanjut ke depan,” paparnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan OTT di Dinas PUPR Kalsel pada Minggu, 6 Oktober 2024 lalu. Lembaga antirasuah itu menahan enam orang. Mereka adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfiz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Dalam OTT itu, KPK menyita uang Rp12 miliar dan 500 Dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen terkait pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Objek pekerjaannya adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Tim Penyidik KPK Datang
Tessa juga menyinggung soal Sahbirin yang sempat muncul dalam apel pagi di Sekretariat Daerah Pemprov Kalsel di Banjarbaru, Senin (11/11) tadi. Ia menyebut patut diduga itu sebagai langkah Sahbirin untuk menunjukkan bahwa dirinya masih berada di Kalimantan.
“Patut diduga seperti itu. Sebab, seusai ada informasi tersebut, tim penyidik KPK ke lapangan. Namun, yang bersangkutan sudah tidak ada di lokasi,” paparnya.
Paman Birin sempat tiba-tiba muncul ke publik. Ia hadir saat apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Senin tadi. Kehadiran Paman Birin secara tiba-tiba tersebut sontak membuat terkejut peserta apel pagi. Bahkan menyambutnya dengan penuh haru.
Meski terlihat lebih langsing, karakter khas Ketua DPD Partai Golkar Kalsel itu tak berubah saat pidato. Tetap bersemangat.
Paman Birin menegaskan bahwa ia selama ini ada di Banua. “Dalam kesempatan yang sangat berharga ini, saya ada,” tegasnya.
Kuasa Hukum Paman Birin, Soesilo Wibowo menegaskan kehadiran kliennya pada apel ASN itu tak ada kaitannya dengan putusan praperadilan.
"Kemunculan kemarin, saya kira enggak ada kaitannya dengan praperadilan. Karena pada saat pengajuan permohonan praperadilan, tanggal 10, Pak Gubernur ada, tidak ke mana-mana," kata Soesilo kepada wartawan usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) di Setdaprov Kalsel, Berkatullah bersyukur Paman Birin telah pulih. “Alhamdulillah, apel pagi tadi langsung dipimpin oleh Gubernur kita, Bapak H Sahbirin Noor,” ungkapnya.
Menurut Berkatullah, orang nomor satu di Banua itu baru selesai pemulihan akibat sakit. “Informasi yang kami dapat, beliau (Paman Birin, red) sudah jatuh sakit sejak sahabat beliau, Bandi wafat beberapa waktu lalu,” bebernya.
Menurutnya, wajar jika Paman Birin memilih mengistirahatkan diri untuk memulihkan kesehatannya. Hal tersebut terlihat dengan kondisi tubuh Paman Birin yang terlihat lebih langsing dibanding sebelumnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief