Kegiatan ini diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Tala untuk mempersiapkan seleksi PJA tahun 2025 sekaligus memberikan pemahaman mengenai program tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Tala, Alfirial, menjelaskan, “Tahun 2024 lalu, kami memiliki keterbatasan waktu dalam persiapan. Untuk PJA 2025, kami ingin lebih baik, mengingat potensi yang dimiliki oleh 130 desa dan 5 kelurahan di Tala.”
Dalam sosialisasi ini, hadir sebagai narasumber adalah Mulyono, Kades Bumi Jaya, dan dua perwakilan dari Kementerian Hukum Kalsel.
Alfirial menambahkan, terdapat dua kategori dalam PJA 2025 yaitu Non Litigation Peacemaker (NLP) yang berperan sebagai juru damai dan Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ) yang mencakup desa dengan potensi investasi dan pariwisata.
“Dengan kegiatan ini, kami harap para kades dan lurah dapat memahami konsep dari PJA ini, yang merupakan program tahunan Kemenkumham,” ungkap Alfirial.
Baca Juga: Program AYUKTINGTING Desa Lok Baintan Cegah Stunting
Dia juga menegaskan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya, karena semuanya dibiayai oleh Bagian Hukum.
Yulli Rahmadhani, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi serta Informasi Bantuan Kementerian Hukum Kalsel, menambahkan bahwa PJA adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran kades dan lurah dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya.
“Kades dan lurah berperan sebagai filter awal dalam penanganan perkara agar tidak sampai ke pengadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa PJA juga bertujuan untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dengan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat desa.
Editor : M. Ramli Arisno