RANTAU – Seorang pria berinisial SS berumur 46 tahun warga Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara diringkus oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapin.
Pria tersebut terlibat kasus judi online di sebuah warung minun yang ada di Jalan Gubernur H.Aberani Sulaiman Kelurahan Rantau Kiwa Kecamatan Tapin Utara.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Saepudin memberitahukan bahwa yang bersangkutan ditangkap Kamis 7 November 2024 tadi sekitar pukul 16.00 Wita.
“Pengungkapan kasus ini memang berdasarkan informasi bahwa ada aktivitas judi online di sana,” katanya, Senin (11/11/2024).
Kemudian Unit Tipidter melakukan penyelidikan tepatnya di sebuah warung minum.
“Didapati seorang laki-laki berinisial SS sedang bermain judi online jenis slot, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” katanya.
Selain menangkap pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lain yakni satu unit Handphone Merk VIVO seri Y01 warna biru.
“Yang mana digunakan pelaku untuk memainkan judi online jenis slot tersebut di situs judi Line angker4d dengan nama akun 777aaa dengan password a12345,” tuturnya.
Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tapin untuk diproses lebih lanjut.
“Pasang yang disangkakan yakni Tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 01 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No.11 Tahun 2008,” pungkasnya.
Editor : Arif Subekti