Penggerebekan dilakukan di Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Kamis (7/11/2024). Kedua pelaku, berinisial SF dan FK, diketahui merupakan pengguna aktif sabu.
Kepala BNNK HSU, Agus Rahmadi, mengungkapkan bahwa laporan warga langsung direspons dengan cepat oleh tim pemberantasan.
Baca Juga: IPOT Luncurkan Fasilitas Booster Modal Hingga 10x dan Fitur Trading Canggih untuk Para Trader
"Kami menerima laporan dan langsung melakukan penggerebekan di kediaman SF. Di sana, kami menemukan alat bukti berupa bong dan pipet sabu," ujar Agus kepada media pada Jumat (8/11/2024).
Saat diinterogasi, SF mengakui bahwa ia mengonsumsi sabu bersama rekannya, FI. Setelah melakukan tes urine di kantor BNNK HSU, SF dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Petugas kemudian melanjutkan operasi ke rumah FI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Ribuan Anggota KPPS Kabupaten HSU Resmi Dilantik untuk Pilkada 2024
"Meskipun tidak ditemukan barang bukti di kediaman FI, hasil tes urinenya juga positif narkoba jenis sabu," tambah Agus.
Kedua pengguna sabu ini tidak dikenakan status tersangka. Sebagai gantinya, BNNK HSU memutuskan untuk merujuk mereka ke fasilitas rehabilitasi.
"SF akan menjalani rehabilitasi di fasilitas swasta di Kota Banjarbaru, sementara FI dirujuk ke fasilitas rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur," jelas Agus.
Editor : M. Ramli Arisno