Pria 31 ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah dihukum selama 5 tahun oleh pengadilan Negeri Pelaihari, Tanah Laut dan menjalani hukuman di Lapas Karang Intan.
"Tersangka ini baru saja bebas dari Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar dua pekan lalu,” beber Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, Rabu (6/11).
Kali ini, ia kembali berulah dan lagi-lagi digagalkan polisi karena kasus peredaran sabu. Ia diringkus di SPBU Cempaka, Minggu (27/10) lalu.
Ketut Sedemen mengungkapkan, Fuad berperan sebagai kurir. Dimana, dari tangannya berhasil diamankan 100,4 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan snack. “(Pelaku) diiming-imingi uang Rp3 juta untuk jadi kurir. Dia mau karena butuh uang,” ungkapnya, Rabu (6/11).
Selain mengamankan sabu, Polsek Cempaka juga menyita satu buah HP, bungkus snack, dan tisu.
Selain Fuad, Polsek Cempaka juga menangkap pelaku lainnya bernama Hormansyah (24), warga Sungai Tiung di SMPN 13 Banjarbaru, Minggu (27/10) tadi.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 5,07 gram sabu-sabu. “Pelaku juga punya peran seperti Fuad, sebagai kurir sabu. Dia ditawari uang Rp2 juta,” ujarnya.
Atas pengungkapan ini, Polsek Cempaka sukses menyelamatkan 200 orang dengan akumulasi uang Rp177 juta. (she/yn/ris)
Editor : Sutrisno