Baru Dua Pekan Keluar dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Polisi Lagi karena Tergiur Iming-iming Jadi Kurir Sabu

Sheilla Farazela • Dipublikasikan Rabu, 6 November 2024 | 19:55 WIB

KONFERENSI: Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Cempaka. (SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)
KONFERENSI: Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen saat menyampaikan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Cempaka. (SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)
BANJARBARU - Baru dua pekan keluar dari penjara, warga Bati-Bati, Tanah Laut bernama Fuad ditangkap jajaran Polsek Cempaka karena ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. 

Pria 31 ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah dihukum selama 5 tahun oleh pengadilan Negeri Pelaihari, Tanah Laut dan menjalani hukuman di Lapas Karang Intan.

"Tersangka ini baru saja bebas dari Lapas Karang Intan Kabupaten Banjar dua pekan lalu,” beber Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, Rabu (6/11).

Kali ini, ia kembali berulah dan lagi-lagi digagalkan polisi karena kasus peredaran sabu. Ia diringkus di SPBU Cempaka, Minggu (27/10) lalu. 

Ketut Sedemen mengungkapkan, Fuad berperan sebagai kurir. Dimana, dari tangannya berhasil diamankan 100,4 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan snack. “(Pelaku) diiming-imingi uang Rp3 juta untuk jadi kurir. Dia mau karena butuh uang,” ungkapnya, Rabu (6/11).

Selain mengamankan sabu, Polsek Cempaka juga menyita satu buah HP, bungkus snack, dan tisu.

Selain Fuad, Polsek Cempaka juga menangkap pelaku lainnya bernama Hormansyah (24), warga Sungai Tiung di SMPN 13 Banjarbaru, Minggu (27/10) tadi.

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 5,07 gram sabu-sabu. “Pelaku juga punya peran seperti Fuad, sebagai kurir sabu. Dia ditawari uang Rp2 juta,” ujarnya.

Atas pengungkapan ini, Polsek Cempaka sukses menyelamatkan 200 orang dengan akumulasi uang Rp177 juta. (she/yn/ris) 

 

 

 

Editor : Sutrisno
sabu - sabu Cempaka banjarbaru Sabu